Kejati Sumsel Tetapkan Pejabat KSOP Palembang Tersangka Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Dugaan Pungli Capai Rp1,2 Miliar

Kejati Sumsel Tetapkan Pejabat KSOP Palembang Tersangka Korupsi Pelayaran Sungai Lalan, Dugaan Pungli Capai Rp1,2 Miliar

Plat Merah – Kejati Sumsel Tetapkan Pejabat KSOP Palembang Tersangka Korupsi Pelayaran Sungai Lalan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan YK, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Palembang, Kamis, 18 Juni 2026. YK langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

Penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 56 orang saksi, termasuk 27 agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan, sebelum menetapkan YK sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YK diduga melakukan pungutan terhadap kapal-kapal yang melintas di Sungai Lalan melalui perantara agen kapal. Besaran pungutan bervariasi, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp3 juta per kapal, tergantung ukuran kapal.

Dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan, sejak Mei hingga Desember 2025, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,296 miliar dari praktik pungutan liar tersebut. Uang tersebut diduga diterima secara bertahap dari para agen kapal.

Atas perbuatannya, YK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp165 juta, tujuh keping logam mulia dengan total berat 275 gram, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide warna biru. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan hasil pungutan liar yang dilakukan tersangka.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai gratifikasi maupun tersangka lain. Upaya pemulihan kerugian negara juga akan dioptimalkan.

Dalam kesempatan yang sama, Kejati Sumsel juga menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp506 juta dari tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BPD Martapura. FS berkomitmen melanjutkan pengembalian kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp4,4 miliar.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup