Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Online yang Dikendalikan di Lapas
PlatMerah.com, Surabaya – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan jual beli emas online yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah. Kasus ini melibatkan lima tersangka, empat di antaranya merupakan warga binaan lapas, termasuk otak pelaku yang berada di Lapas Nusakambangan.
Fakta Utama Kasus Penipuan Emas Online
Kelima tersangka yang diamankan terdiri atas ICS, warga binaan Lapas Nusakambangan sebagai otak sindikat; MAH, IR, dan SYR yang merupakan warga binaan lapas di Sumatera Utara; serta RML yang bukan warga binaan lapas dan berperan menampung hasil penipuan.
Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan promo emas dengan harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar, yakni Rp 2,35 juta per gram, sedangkan harga emas saat itu sekitar Rp 2,8 juta per gram. Salah satu korban tertarik membeli emas sebanyak 250 gram dengan total pembayaran Rp 587,5 juta yang ditransfer ke rekening milik RML.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini mulai terungkap ketika korban merasa curiga setelah menerima pesan dari nomor yang mengaku sebagai anaknya. Setelah dikonfirmasi kepada anak kandung asli, diketahui bahwa pesan tersebut berasal dari pelaku sindikat penipuan.
Modus Profiling Menggunakan Aplikasi Getcontact Premium
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka melakukan profiling terhadap korban menggunakan aplikasi Getcontact Premium untuk mengetahui identitas korban secara detail. Kemudian, mereka menggunakan perangkat lunak khusus yang disiapkan oleh MAH untuk melakukan penipuan secara online.
Kerugian dan Korban
Sindikat ini diduga telah menipu sekitar lima korban lain di Jawa Timur dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. Polda Jatim mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban modus serupa agar segera melapor ke pihak berwajib.
Penyelidikan dan Barang Bukti
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk mengusut bagaimana telepon seluler dapat digunakan oleh warga binaan lapas dalam melakukan kejahatan. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit telepon seluler, rekening SeaBank milik ICS, mutasi rekening Bank BRI atas nama RML, dua unit iPhone, kartu ATM, akun dompet digital, dan sejumlah perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan.
Ancaman Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia, terutama yang melibatkan warga binaan lapas. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi atau jual beli emas dengan harga sangat murah, dan selalu memverifikasi keaslian penawaran tersebut sebelum melakukan transaksi.
Polda Jatim terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menutup celah penyalahgunaan telepon seluler di dalam lapas agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.









