Mendagri Tegaskan Pemadam Kebakaran Tidak Perlu Minta Izin Masuk Area Karhutla

Mendagri Tegaskan Pemadam Kebakaran Tidak Perlu Minta Izin Masuk Area Karhutla

PlatMerah.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak perlu meminta izin untuk masuk ke area yang sedang terbakar. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 15 September 2026.

Penegasan Mendagri Mengenai Akses Petugas Pemadam Karhutla

<pMenurut Tito, kondisi karhutla merupakan situasi darurat yang memerlukan tindakan cepat dan tepat dari petugas. Ia mengaku terkejut mengetahui di beberapa wilayah di Kalimantan, petugas pemadam masih harus mengajukan izin kepada pemilik lahan sebelum dapat masuk memadamkan api.

“Yang salah bukan daerah atau pemilik tanah, tapi yang meminta izin. Dalam keadaan darurat, petugas seharusnya bisa bertindak tanpa menunggu izin,” jelas Tito.

Dasar Hukum Penanganan Bencana Darurat

Mendagri menjelaskan bahwa terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Bencana yang memberikan kewenangan bagi petugas untuk mengambil tindakan preventif maupun represif dalam rangka mencegah dan menghentikan bencana. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur prinsip “good will access” yang memberi perlindungan hukum bagi individu yang bertindak dalam kondisi darurat demi kepentingan umum.

“Dalam keadaan bencana, petugas boleh melakukan apa saja yang diperlukan, termasuk menembus batas lahan, bahkan merobohkan rumah bila perlu,” tambah Tito.

Konteks dan Implikasi

Penegasan ini penting mengingat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, khususnya di Kalimantan, masih menjadi ancaman serius yang berdampak pada lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Hambatan administratif seperti kewajiban meminta izin dapat menghambat upaya pemadaman cepat dan efektif.

Dengan adanya pernyataan dari Mendagri, diharapkan koordinasi dan prosedur penanganan karhutla dapat diperbaiki agar petugas lapangan dapat bekerja tanpa hambatan yang tidak perlu, sehingga bencana dapat segera dikendalikan.

Langkah yang Perlu Diperhatikan

  • Memahami dan mensosialisasikan aturan bencana darurat yang mengizinkan tindakan tanpa permintaan izin saat keadaan darurat.
  • Meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemilik lahan, dan petugas pemadam kebakaran.
  • Memberikan pelatihan dan pemahaman kepada petugas terkait hak dan kewajiban dalam penanganan karhutla.
  • Memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang menghalangi tugas pemadam kebakaran di lapangan.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya tindakan cepat dan tanpa hambatan dalam penanganan bencana karhutla demi melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran yang luas.

Prajurit TNI Angkatan Udara memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan
Prajurit TNI Angkatan Udara berupaya memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan, Kamis (10/9/2026). Foto Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup