Febrie Adriansyah Minta Pengadilan Kembalikan 74 Kg Emas dan Uang Tunai Ratusan Miliar Dikembalikan Utuh
PlatMerah.com, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta pengembalian barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang telah disita oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa permintaan tersebut mencakup agar barang-barang tersebut dikembalikan dalam keadaan utuh segera setelah putusan praperadilan diucapkan.
Penyitaan Barang Bukti dan Permohonan Praperadilan
Penyitaan dilakukan pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Barang-barang yang disita diduga terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai dalam jumlah besar.
Dalam petitum praperadilan, Febrie dan kuasa hukumnya menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, mereka meminta agar seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dikembalikan segera.
Barang Pribadi dan Prinsip Hukum Pohon Beracun
Kuasa hukum juga membedakan antara barang pribadi milik Febrie dan keluarganya, seperti dokumen dan pigura foto keluarga, yang secara khusus diminta untuk dikembalikan. Sementara barang-barang lain yang disita berkaitan dengan dugaan TPPU menjadi fokus utama dalam praperadilan ini.
Febri Diansyah menekankan prinsip “teori pohon beracun” dalam hukum, yang menyatakan bahwa jika asal barang bukti tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Proses Hukum dan Pihak Terkait
Sidang praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Termohon dalam perkara ini adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Konteks dan Pentingnya Kasus
Permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah menjadi sorotan karena melibatkan barang bukti bernilai tinggi dan menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan keabsahan penyitaan serta kelanjutan proses hukum terhadap barang bukti tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











