Muncikari 13 WNA dalam Kasus Prostitusi Online di Bali Ternyata WN Ukraina

Muncikari 13 WNA dalam Kasus Prostitusi Online di Bali Ternyata WN Ukraina

PlatMerah.com, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan 13 warga negara asing (WNA) di wilayah Badung, Bali. Operasi penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 17 September 2026, dengan salah satu tersangka utama adalah muncikari berinisial OG, warga negara Ukraina.

Penangkapan dan Peran Muncikari

OG, muncikari yang ditangkap di kawasan Umalas Signature, diduga menyediakan jasa layanan prostitusi online dengan menghubungkan WNA perempuan kepada pelanggan. OG memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 14 Oktober 2025. Penangkapan OG dilakukan setelah ditemukan WNA Rusia berinisial IP di Nook Canggu yang diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) dengan menggunakan izin tinggal Remote Worker secara tidak sah.

Operasi Patroli Imigrasi dan Fakta Kasus

Dalam operasi gabungan yang digelar di Umalas, Seminyak, dan Canggu, total 13 WNA perempuan ditangkap terkait dugaan prostitusi online. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan bahwa OG berperan sebagai penghubung atau penyedia layanan terhadap para WNA perempuan tersebut.

Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Dimas Widyantara, menyebutkan bahwa OG dan IP dapat dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi menemukan bukti berupa uang dan bukti digital percakapan yang membahas sistem bagi hasil antara OG dan IP.

Kronologi dan Bukti

Dimas mengungkapkan OG dan IP telah saling mengenal sejak Juni 2026 dan menjalankan aksi prostitusi online sejak saat itu. IP menerima bayaran sebesar 1.100 AUD per jam dari pelanggan. Komunikasi keduanya berlangsung intens dengan tujuan memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Tindak Lanjut dan Pengembangan Kasus

Polda Bali berencana mendalami jaringan yang terkait dengan IP dan OG untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penyelidikan akan menilai kelengkapan bukti untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. Bukti yang akan digunakan meliputi keterangan saksi, bukti digital, dan barang bukti uang.

Signifikansi Kasus

Kasus ini menyoroti maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di Bali serta penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan untuk tujuan lain. Penindakan tegas oleh aparat imigrasi dan kepolisian menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pariwisata Bali.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup