Ditjen Pajak Kemenkeu Kirim Email ke 1,85 Juta Penunggak, Purbaya Andalkan Coretax

Ditjen Pajak Kemenkeu Kirim Email ke 1,85 Juta Penunggak, Purbaya Andalkan Coretax

Plat Merah – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menggencarkan upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah ancaman shortfall pajak tahun 2026. Langkah terbaru, Ditjen Pajak mengirimkan email pengingat kepada 1.853.854 wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Pengiriman email massal ini merupakan bagian dari strategi behavioural insight yang telah diterapkan sejak 2023, mengadopsi praktik negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa email blast tersebut ditujukan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakan tepat waktu. “Menunda pelunasan tagihan pajak dapat menimbulkan sanksi sesuai ketentuan,” tegasnya dalam pengumuman resmi. Wajib pajak diimbau memastikan email berasal dari domain @pajak.go.id dan membayar melalui kanal resmi seperti teller bank, ATM, atau e-commerce dengan menu MPN-G2.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengandalkan reformasi Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan dan penyempurnaan sistem Coretax untuk meredam shortfall yang diperkirakan mencapai Rp46,9 triliun dari target Rp2.357,7 triliun. Dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR, Selasa (7/7/2026), Purbaya mengungkapkan penerimaan pajak semester I 2026 mencapai Rp1.187,8 triliun, tumbuh 24,6% year-on-year. “Kami perbaiki lagi Coretax. Sudah bagus, tapi ada interface lambat, kami benahi lagi. Kami monitor kinerja setiap kantor pajak,” ujarnya.

Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Sebagai gantinya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan diminta bekerja lebih keras dalam pengumpulan pajak (tax collection). “Kita lakukan ekstensifikasi dan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak,” jelasnya. Penerimaan negara semester I 2026 tercatat Rp1.459,4 triliun, ditopang oleh penerimaan pajak yang melonjak 24,6% serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tumbuh 21,6%.

Reformasi administrasi perpajakan juga mencakup pengawasan ketat terhadap aparatur. Purbaya menyatakan akan menindak tegas pegawai DJP yang melanggar kode etik atau melakukan penyelewengan. “Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat atau ada pengaduan masyarakat, kita akan cepat bertindak,” tegasnya. Dengan kombinasi pengingat massal, perbaikan Coretax, dan pengawasan kinerja, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan tanpa membebani masyarakat dengan tarif baru.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup