Freeport Berharap Segera Kantongi Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang

Freeport Berharap Segera Kantongi Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Tambang

PlatMerah.com, Jakarta – PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah menantikan persetujuan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk operasi tambang Grasberg di Papua Tengah setelah izin saat ini berakhir pada 2041. Perpanjangan ini sangat penting untuk memastikan kelangsungan produksi dan pengembangan tambang bawah tanah yang memerlukan waktu panjang.

Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, menyatakan bahwa pengembangan tambang bawah tanah membutuhkan waktu sekitar 15 tahun, sehingga kepastian perpanjangan izin sebaiknya didapatkan lebih cepat agar tidak terjadi penurunan produksi mendekati masa habisnya izin. “Kalau dari kami, lebih cepat lebih bagus,” ujar Tony dalam sebuah acara di Jakarta.

Proses Pengajuan Perpanjangan IUPK

PT Freeport Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK sejak pertengahan Juni 2026. Proses pengajuan ini tengah dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk verifikasi dokumen dan kelengkapan persyaratan.

Salah satu syarat utama perpanjangan IUPK adalah penandatanganan perjanjian divestasi saham tambahan kepada pemerintah. Freeport McMoran, pemegang saham utama PTFI, berkomitmen melepas sekitar 12 persen sahamnya secara gratis kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan pemerintah melalui Holding BUMN Industri Pertambangan (MIND ID) akan meningkat menjadi 63 persen setelah perpanjangan izin berlaku mulai 2042.

Pengembangan Tambang Bawah Tanah Kucing Liar

Seiring dengan proses perpanjangan IUPK, PTFI juga tengah mengembangkan tambang bawah tanah Kucing Liar di kawasan Grasberg. Target produksi tambang ini semula direncanakan mulai 2028, namun mengalami penundaan menjadi 2029 akibat insiden luncuran material basah di tambang Grasberg Block Cave.

Pengembangan tambang bawah tanah ini merupakan investasi jangka panjang yang penting untuk menjaga kesinambungan produksi Freeport di masa mendatang.

Kontribusi dan Pemberdayaan Masyarakat Papua

Selain fokus pada perpanjangan izin dan pengembangan tambang, PT Freeport Indonesia juga aktif dalam pemberdayaan masyarakat asli Papua. Melalui kerja sama dengan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) serta Pemerintah Kabupaten Mimika, PTFI menjalankan berbagai program pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Material tailing hasil operasi Freeport juga dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik yang mendukung kesejahteraan masyarakat Papua. Komitmen ini mendapat pengakuan dengan diraihnya detiktimur Awards 2026 dalam kategori Pembangun Ekosistem Industri dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua.

Peran Transparansi dan Akuntabilitas

Presiden Direktur PTFI menegaskan bahwa perusahaan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran bagi hasil kepada negara dan daerah. Pada tahun 2025, PTFI telah menyetorkan keuntungan bersih sebesar Rp 4,8 triliun kepada pemerintah pusat dan daerah, sehingga total setoran sepanjang tahun tersebut mencapai Rp 75 triliun.

Persetujuan perpanjangan izin usaha tambang menjadi langkah strategis bagi Freeport untuk terus beroperasi dan memberikan kontribusi bagi perekonomian dan pembangunan di Papua serta Indonesia secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup