Tarif Listrik per Kwh Bulan Agustus 2026: Biaya, Denda Pemakaian, dan Skema Rekening Minimum
PlatMerah.com – Tarif listrik per kWh untuk bulan Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada tarif triwulan III periode Juli-September 2026. Hal ini memberikan kepastian bagi pelanggan listrik baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun instansi pemerintah terkait biaya listrik yang harus dibayarkan.
Tarif Listrik Berdasarkan Sektor dan Golongan
Tarif listrik yang berlaku untuk bulan Agustus 2026 diatur berdasarkan golongan pelanggan dan sektor pemakaian. Berikut rincian tarif tersebut:
1. Sektor Rumah Tangga
- Golongan R-1TR (900 VA – RTM): Rp1.352,00 per kWh
- Golongan R-1TR (1.300 VA hingga 2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
- Golongan R-2TR (3.500 VA hingga 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3TR dan TM (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh
2. Sektor Bisnis dan Komersial
- Golongan B-2TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh (Reguler Prabayar)
- Golongan B-3TM (Di atas 200 kVA): Biaya Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) sebesar Rp1.035,78 per kWh
- Denda pemakaian daya reaktif (kVArh): Rp1.114,74 per kVArh
3. Sektor Industri Manufaktur
- Golongan I-3TM (Di atas 200 kVA): Blok LWBP Rp1.035,78 per kWh dan denda pemakaian kVArh Rp1.114,74 per kVArh
- Golongan I-4TT (30.000 kVA ke atas): Blok WBP dan LWBP Rp996,74 per kWh dan denda pemakaian kVArh sebesar Rp996,74 per kVArh
4. Sektor Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan
- Golongan P-1TR (6.600 VA hingga 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
- Golongan P-2TM (Di atas 200 kVA): Blok LWBP Rp1.415,01 per kWh dan denda pemakaian kVArh Rp1.522,88 per kVArh
- Golongan P-3TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh
Skema Rekening Minimum PLN
PLN menerapkan skema Rekening Minimum (RM) untuk menjaga efisiensi pemakaian energi, khususnya pada sektor bisnis, industri, dan pemerintah. Skema ini terdiri dari beberapa jenis rekening minimum sebagai berikut:
- Rekening Minimum 1 (RM1): 40 jam nyala x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian.
- Rekening Minimum 2 dan 3 (RM2 & RM3): Berlaku untuk pemakaian industri dan tegangan menengah-tinggi berdasarkan proporsi jam nyala pemakaian WBP dan LWBP.
- RM2 dihitung dengan rumus 40 jam nyala x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian LWBP.
- RM3 dihitung dengan rumus 40 jam nyala x daya tersambung (kVA) x biaya pemakaian WBP dan LWBP.
Ketentuan Jam Nyala dihitung dari total kWh pemakaian bulanan dibagi dengan kapasitas kVA yang tersambung.
Denda Pemakaian Daya Reaktif (kVArh)
PLN memberlakukan denda tambahan untuk pelanggan yang memiliki faktor daya (power factor) rata-rata bulanan di bawah 0,85 (85%). Denda ini dikenakan untuk pemakaian daya reaktif yang melebihi batas sesuai tarif yang telah ditetapkan.
Regulasi Tarif Listrik
Pengkajian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Dengan demikian, tarif listrik per kWh untuk bulan Agustus 2026 tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya.
Kesimpulan
<pPelanggan listrik di berbagai sektor dapat mengantisipasi biaya listrik bulan Agustus 2026 dengan tarif yang sudah ditetapkan dan tidak mengalami perubahan. Pemahaman terkait skema rekening minimum dan denda pemakaian daya reaktif juga penting agar pemakaian listrik lebih efisien dan menghindari biaya tambahan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












