Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK

Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK

PlatMerah.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan, yang harus diberlakukan paling lambat pada tahun anggaran 2028.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. MK menilai bahwa program makan bergizi bukan merupakan bagian dari komponen utama pendidikan, sehingga pemisahan anggaran diperlukan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut diberlakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028, yaitu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Komponen Utama Pendidikan Menurut MK

MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan oleh konstitusi harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan, yang meliputi:

  • Peserta didik
  • Pendidik dan tenaga kependidikan
  • Sarana dan prasarana
  • Kurikulum
  • Evaluasi dan pengembangan pendidikan

Program MBG dinilai bukan termasuk komponen utama tersebut.

Tanggapan Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa anggaran pada tahun berjalan, yaitu 2026, tidak akan mengalami perubahan karena proses penganggaran sudah dalam tahap finalisasi. Perubahan anggaran di tengah proses ini dianggap berpotensi menghambat penyelesaian penganggaran.

“Kalau ini sudah dibahas dan difinalisasi, mengubahnya sekarang akan sulit dan membingungkan. Oleh karena itu, kami akan menerapkan ketentuan pemisahan anggaran MBG mulai tahun 2028,” jelas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31 Juli 2026).

Dampak Fiskal dan Koordinasi

Pemerintah saat ini masih melakukan perhitungan terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut. Mengenai koordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto tentang putusan MK ini, Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan tersebut belum dilakukan.

Signifikansi Putusan

Putusan MK ini penting karena menegaskan bahwa dana pendidikan yang dialokasikan dalam APBN harus benar-benar difokuskan untuk komponen utama pendidikan. Pemisahan anggaran MBG bertujuan agar transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan dapat lebih terjaga dan sesuai dengan amanat konstitusi.

Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk menyesuaikan penganggaran sehingga pelaksanaan program makan bergizi bisa dibiayai secara terpisah tanpa mengganggu pendanaan inti pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup