Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS

Muti Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh-Ikut CPNS

PlatMerah.com – Pemerintah memberikan peluang baru bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu sekaligus berkesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) khusus guru pada tahun 2026.

Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

<pMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyampaikan bahwa guru PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan status kepegawaian menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, guru PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat juga dapat mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui jalur CPNS.

“Kami sudah melakukan pembahasan bersama beberapa kementerian dan DPR untuk memberikan kebijakan ini agar guru yang berstatus PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh,” jelas Muti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Kesempatan Ikut Seleksi CPNS bagi Guru PPPK dan Eligible

Tidak hanya peningkatan status menjadi PPPK penuh, guru PPPK paruh waktu dan guru yang memenuhi persyaratan (eligible) juga diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS khusus guru. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata status kepegawaian guru non-ASN agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muti menambahkan, “Guru-guru PPPK paruh waktu dan mereka yang eligible nanti diberi kesempatan ikut tes guru melalui jalur PNS.”

Namun, pemerintah belum mengumumkan secara pasti kapan kebijakan ini akan direalisasikan maupun jumlah formasi yang akan dibuka.

Pengaturan Status Kepegawaian Guru Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa pembahasan status guru non-ASN masih berlangsung. Saat ini terdapat tiga kategori status kepegawaian guru, yaitu PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan PNS. Namun, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kategori PPPK paruh waktu tidak dikenal sehingga diusulkan penyederhanaan menjadi hanya dua status, yakni PNS dan PPPK.

“Paruh waktu ini, bagi guru yang berusia 35 tahun ke atas akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Lalu saat ditemui di Kompleks Parlemen.

Sementara itu, bagi guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun, pemerintah mengusulkan agar mereka mengikuti seleksi CPNS dengan formasi khusus guru yang direncanakan dibuka pada tahun ini.

Signifikansi Kebijakan Baru

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menata sistem kepegawaian guru dan memberikan kepastian bagi guru non-ASN, terutama yang berstatus PPPK paruh waktu. Dengan adanya peluang peningkatan status menjadi PPPK penuh dan akses mengikuti seleksi CPNS, diharapkan kualitas dan kesejahteraan guru dapat meningkat sehingga berdampak positif pada dunia pendidikan nasional.

Kesimpulan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyiapkan kebijakan untuk memberikan kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu beralih menjadi PPPK penuh dan mengikuti seleksi CPNS khusus guru pada tahun 2026. Meskipun detail realisasi dan jumlah formasi belum diumumkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian guru non-ASN di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup