Putusan MK Soal Alokasi Anggaran MBG Bakal Jadi Bahan RUU Sisdiknas
PlatMerah.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan ini menegaskan bahwa anggaran MBG tidak termasuk komponen utama operasional pendidikan dan harus dipisahkan dari alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Kebijakan tersebut mulai wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Putusan ini menjadi sorotan karena berimplikasi pada skema pendanaan program prioritas pemerintah. Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah segera menyiapkan penyesuaian skema pendanaan MBG, terutama dari sisi teknis penganggaran. Penyesuaian ini dinilai penting karena menyangkut penyusunan APBN dan perencanaan fiskal jangka menengah.
Pemerintah Diminta Segera Bertindak
Fikri menegaskan bahwa putusan MK membutuhkan tindak lanjut serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menurutnya, kedua lembaga tersebut harus segera menyiapkan skema pendanaan baru agar program MBG tetap berjalan tanpa melanggar konstitusi.
“Putusan MK ini membutuhkan tindak lanjut yang serius dari pemerintah, terutama Kemenkeu dan Bappenas, karena berkaitan dengan aspek teknis penganggaran,” kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/1).
Ia menilai putusan MK menjadi penegasan bahwa pengelolaan anggaran negara harus tetap berpijak pada konstitusi. Alokasi anggaran pendidikan wajib digunakan sesuai tujuan utamanya dan tidak diperluas untuk membiayai program di luar penyelenggaraan pendidikan.
Dukungan Terhadap Program MBG
Meski demikian, Fikri menegaskan dirinya tetap mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis beserta berbagai program prioritas pemerintah lainnya. Menurutnya, program-program tersebut harus dijalankan melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi agar memiliki kepastian hukum dan tata kelola yang baik.
RUU Sisdiknas Jadi Momentum Evaluasi
Fikri menilai putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi DPR dalam menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Pengaturan mengenai anggaran pendidikan ke depan harus dibuat lebih tegas sehingga tidak memunculkan penafsiran yang melampaui amanat UUD 1945.
Pemerintah memiliki waktu sepanjang tahun 2027 untuk menyiapkan proses transisi sebelum kebijakan tersebut diberlakukan sepenuhnya pada APBN 2028. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi program MBG dan menjaga kualitas pendidikan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













