Cek Fakta: Hoaks Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang Polisi

Cek Fakta: Hoaks Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Akan Ditilang Polisi

PlatMerah.com – Beredar di media sosial informasi yang menyebut pengendara motor yang memakai sandal jepit akan ditilang polisi dan dikenai denda Rp 250 ribu. Klaim ini diunggah oleh akun Facebook Abenk Brebes Putra Provesorbadri dan telah menyebar luas. Namun, setelah ditelusuri, kabar tersebut tidak benar alias hoaks.

Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut dengan memeriksa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019. Hasilnya, tidak ada pasal yang secara tegas melarang penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor atau mengatur sanksi khusus untuk itu.

Dasar Hukum yang Berkaitan

Dalam UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa pengemudi wajib berkendara dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Pasal 283 mengatur sanksi bagi pengemudi yang terbukti mengganggu keselamatan, dengan ancaman peringatan, denda, atau kurungan ringan.

Sementara itu, Permenhub No. 12 Tahun 2019 yang berlaku khusus untuk angkutan masyarakat mewajibkan pengemudi menggunakan sepatu, bukan sandal, untuk perlindungan kaki. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk angkutan penumpang/barang, sedangkan untuk kendaraan pribadi bersifat imbauan.

Penjelasan Polisi

Klarifikasi juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Polisi menegaskan bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang. Petugas hanya akan memberikan imbauan dan edukasi agar pengendara menggunakan alas kaki yang lebih aman untuk meminimalkan risiko cedera saat kecelakaan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran, unggahan yang menyebut pengendara motor bersandal jepit akan ditilang dan didenda Rp 250 ribu adalah konten palsu. Tidak ada aturan yang secara khusus melarang penggunaan sandal jepit atau memberikan sanksi tilang untuk hal tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup