Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah

Kemnaker Respons Usulan KLH, Istilah Pemulung akan Diganti Jadi Pemilah Sampah

PlatMerah.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons usulan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengganti istilah pekerjaan pemulung menjadi pemilah sampah. Perubahan nomenklatur ini bertujuan memberikan penyebutan yang lebih baik dan sistematis terhadap pekerjaan yang berperan penting dalam pengelolaan sampah.

Rencana Perubahan Istilah

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Kemnaker akan segera menyiapkan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah melalui Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari KLH agar penyebutan pekerjaan ini dapat lebih terstruktur dan resmi.

“Kami di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengganti penamaan pemulung menjadi pemilah sampah,” ujar Yassierli saat menghadiri kegiatan bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Usulan dari Kementerian Lingkungan Hidup

<pMenteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, mengusulkan perubahan istilah tersebut dengan alasan bahwa para pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam sistem pengelolaan sampah nasional. Mereka bertugas memilah sampah sebelum proses pengolahan lebih lanjut, sehingga pekerjaan ini memiliki nilai strategis di garis depan pengelolaan limbah.

Selain usulan perubahan nama, Mohammad Jumhur juga mendorong agar para pekerja pemilah sampah diberikan standar kompetensi agar kualitas dan profesionalisme dalam pengelolaan sampah dapat meningkat.

“Kalau bisa, Pak Profesor Yassierli, pemulung kita ganti dengan pekerja pemilah sampah,” ujar Jumhur dalam kesempatan yang sama.

Manfaat Perubahan Nomenklatur

Perubahan istilah dari pemulung menjadi pemilah sampah diharapkan dapat meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap pekerjaan ini. Dengan istilah yang lebih positif dan sistematis, diharapkan pekerja pemilah sampah mendapatkan perlindungan dan perhatian yang lebih baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki citra serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang selama ini berkontribusi signifikan dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

Implementasi Melalui KBJI

Perubahan istilah akan dituangkan secara resmi dalam Kamus Besar Jabatan Indonesia (KBJI) yang menjadi acuan nomenklatur pekerjaan di Indonesia. Dengan demikian, istilah pemilah sampah akan digunakan secara formal dalam dokumen pemerintah, regulasi, dan data ketenagakerjaan.

Yassierli menegaskan bahwa Kemnaker akan segera mengeluarkan revisi KBJI sebagai tindak lanjut dari usulan ini agar perubahan dapat diterapkan secara sistematis dan menyeluruh.

Konteks dan Perkembangan Terkini

Usulan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu wilayah dengan volume sampah besar, terus melakukan berbagai upaya untuk mengelola sampah secara efektif, termasuk fasilitas RDF (Refuse Derived Fuel) di Rorotan yang menjadi lokasi pertemuan antara Kemnaker, KLH, dan Gubernur DKI.

Perubahan istilah ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan standar dan profesionalisme pekerja di sektor pengelolaan sampah, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup