Kemenkum Babel Edukasi Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik

Kemenkum Babel Edukasi Pelaku Seni Bangka tentang Hak Cipta dan Royalti Musik

PlatMerah.com, Bangka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengadakan sosialisasi mengenai hak cipta dan royalti musik yang diikuti oleh 100 pelaku seni dan pencipta lagu di Kabupaten Bangka. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku seni untuk melindungi karya serta memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karyanya.

Pelindungan Hak Cipta sebagai Kunci Nilai Ekonomi Karya Seni

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya aspek hukum tetapi juga mendorong nilai ekonomi karya seni. Para pelaku seni didorong agar memahami hak-haknya, melakukan pencatatan karya, dan memanfaatkan karya secara bertanggung jawab.

Johan menyatakan pentingnya kesadaran kolektif dalam menghargai karya cipta dan memastikan penggunaan karya musik untuk kepentingan komersial dilakukan sesuai aturan, termasuk pembayaran royalti sebagai hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta.

Penyerahan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel menyerahkan lima sertifikat pencatatan hak cipta kepada seniman Juwita Handayani sebagai bentuk nyata peningkatan kesadaran pelaku seni untuk mencatat karya. Sertifikat ini menjadi bukti awal kepemilikan karya dan memberikan kepastian hukum dalam pengembangan serta pemanfaatan karya seni.

Rangkaian Sosialisasi di Bangka Belitung

Kegiatan di Kabupaten Bangka merupakan rangkaian ketiga sosialisasi hak cipta dan royalti musik setelah sebelumnya digelar di Kota Pangkal Pinang dan Pulau Belitung. Sosialisasi ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat terkait hak cipta dan manfaat royalti musik.

Dukungan Pemerintah Daerah dan Organisasi Seni

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Zainoni, menyampaikan dukungan pemerintah daerah terhadap pelindungan kekayaan intelektual sebagai bagian penting dalam pengembangan kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Karya seni harus dilindungi dan didorong untuk memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Bangka, Nahwand Wandasona Alhamd, mengajak pelaku seni membangun kesadaran hukum atas karya yang dihasilkan. Ia menguraikan tantangan yang dihadapi seniman, terutama dalam pemahaman hak cipta dan pelindungan karya dari pemanfaatan tanpa izin.

Materi Edukasi Hak Cipta dan Royalti Musik

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Erlangga Hadi Wibowo, memaparkan pengertian hak cipta, ruang lingkup, jenis karya yang dilindungi, serta tata cara pencatatan. Erlangga juga menjelaskan mekanisme penggunaan karya musik komersial dan pembayaran royalti sebagai pemenuhan hak ekonomi pencipta dan pemegang hak cipta.

Harapan terhadap Kesadaran Pelaku Seni di Bangka

Kanwil Kemenkum Babel berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bangka tentang pentingnya hak cipta dan royalti musik sebagai perlindungan karya serta pemanfaatan karya pihak lain sesuai peraturan. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku seni untuk aktif mencatat dan melindungi karya yang dihasilkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup