Tanggapi Surat Terbuka Tim Hukum Jokowi ke MA, Refly Harun Itu Pikiran Konyol
PlatMerah.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengomentari surat terbuka yang dilayangkan oleh tim hukum dan relawan Joko Widodo (Jokowi) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait praperadilan yang diajukan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. Refly menyebut langkah tersebut sebagai pikiran yang konyol.
Hak Praperadilan Sebagai Upaya Perlindungan Hak Asasi
Menurut Refly Harun, praperadilan merupakan hak setiap pencari keadilan, termasuk tersangka, untuk membela dan menegakkan hak asasi manusia dari potensi kesewenang-wenangan oleh institusi negara, baik penyidik maupun penuntut.
“Praperadilan itu adalah hak pencari keadilan, termasuk tersangka, untuk membela haknya dan menegakkan hak asasi manusia dari kemungkinan kesewenang-wenangan institusi negara,” jelas Refly. Oleh karena itu, menurutnya, upaya melobi Mahkamah Agung agar membatasi hak ini adalah pikiran yang konyol.
Kewenangan Mahkamah Agung dan Proses Praperadilan
Refly menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau membatasi hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bahkan, pengajuan praperadilan secara berulang kali dianggap sah selama masih dalam koridor hukum.
“Silakan saja melakukan praperadilan berkali-kali. Proses ini tidak mudah karena membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu,” tambahnya.
Asas Ne Bis In Idem sebagai Pembatasan Alamiah
Refly juga menyebutkan adanya pembatasan alamiah dalam praktik praperadilan yaitu asas ne bis in idem, yaitu larangan mengajukan perkara yang sama berulang kali. Jika perkara yang diajukan sama, maka berkas praperadilan bisa dibatalkan atau tidak diregistrasi.
Menolak Pembatasan Hak Praperadilan
Ia menilai upaya membatasi hak mengajukan praperadilan sama dengan membatasi hak asasi tersangka untuk memperjuangkan keadilan.
“Kalau MA membatasi, maka MA zalim karena tidak punya kewenangan membatasi hak yang diberikan oleh undang-undang,” tegas Refly.
Alternatif Jalur Penyelesaian Jika Ada Ketidakpastian Hukum
Refly menyarankan jika ada pihak yang menginginkan kepastian hukum terkait mekanisme pengajuan praperadilan, jalur yang benar adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melobi Mahkamah Agung.
“Kalau mau ada pembatasan karena ketidakpastian hukum, silakan ke MK ajukan judicial review agar ada kepastian hukum,” ujar Refly.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai surat terbuka tim hukum Jokowi ke MA menyoroti pentingnya hak praperadilan sebagai perlindungan hukum bagi tersangka. Pernyataan Refly Harun menegaskan bahwa hak ini harus dihormati dan tidak boleh dibatasi oleh lembaga yang tidak berwenang, serta jalur penyelesaian atas ketidakpastian hukum harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sesuai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













