Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung: Ada yang Diperpanjang, Ada yang Menunggu Kepastian

Nasib Ribuan PPPK Paruh Waktu Masih Menggantung: Ada yang Diperpanjang, Ada yang Menunggu Kepastian

Plat Merah – Jakarta – Kontrak paruh waktu bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah masih menjadi tanda tanya besar. Di tengah terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur alih status menjadi PPPK penuh waktu, realisasi di lapangan masih diwarnai ketidakpastian. Mulai dari DKI Jakarta hingga daerah-daerah di Jawa Timur, Gorontalo, dan Aceh, para pegawai dengan status kontrak paruh waktu ini masih menanti kejelasan nasib mereka.

Di DKI Jakarta, sebanyak 3.600 PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Kesehatan hingga kini belum mendapatkan Nomor Registrasi Kepegawaian (NRK) meski telah diangkat sejak awal 2026. Ketiadaan NRK ini membuat mereka tidak bisa mengakses hak-hak kepegawaian secara penuh. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa proses penerbitan NRK masih berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan belum ada kepastian kapan rampung. Ribuan tenaga kesehatan ini bahkan sempat berunjuk rasa di Balai Kota pada 21 Juli 2026 untuk menuntut kejelasan.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memastikan akan memperpanjang Surat Keputusan (SK) bagi 4.300 guru berstatus PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada September 2026. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa perpanjangan akan diberikan dengan tetap melakukan evaluasi kinerja. “SK yang hampir berakhir pasti akan kami perpanjang sambil dievaluasi,” ujarnya pada 15 Juli 2026. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Namun, tidak semua daerah bernasib sama. Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, justru menyatakan belum berencana mengusulkan alih status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Kepala BKPSDM Cianjur, Akos Koswara, mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi kendala utama. Meski demikian, ia memastikan 6.997 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Cianjur tetap dipertahankan dan tidak akan dihapus. “Status PPPK paruh waktu di Cianjur tetap aman,” katanya pada 23 Juli 2026.

Di Gorontalo, Pemerintah Provinsi memiliki 2.460 PPPK paruh waktu dari total 3.720 PPPK. Kepala BKPSDMD Gorontalo, Budiyanto Sidiki, menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan setiap tiga bulan melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Hingga kini, belum ada satu pun PPPK yang diputus kontraknya karena kinerja buruk. Namun, kontrak mereka akan berakhir pada 30 September 2026, dan belum ada kepastian perpanjangan.

Sementara itu, di Aceh Timur, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Manajemen RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak pada 23 Juli 2026. Meski tidak secara langsung membahas PPPK, rapat tersebut menekankan pentingnya pengelolaan aset dan peningkatan pelayanan kesehatan yang juga melibatkan tenaga kesehatan berstatus kontrak paruh waktu.

Kesimpulannya, nasib ribuan PPPK paruh waktu di Indonesia masih beragam. Ada yang mendapat kepastian perpanjangan kontrak, ada yang masih menunggu NRK, dan ada pula yang terhambat anggaran. Regulasi dari pemerintah pusat memang sudah ada, tetapi implementasinya masih tergantung pada kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Para PPPK paruh waktu berharap agar pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelaraskan langkah demi memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup