Dokter Tifa Menang di PN Jakarta Timur, Dakwaan Batal Demi Hukum

Dokter Tifa Menang di PN Jakarta Timur, Dakwaan Batal Demi Hukum

Plat Merah – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (23/7/2026), majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 batal demi hukum. Akibatnya, pemeriksaan Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak dapat dilanjutkan dan berkas beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

Putusan ini menjadi kemenangan prosedural bagi Dokter Tifa. Namun, pakar hukum pidana mengingatkan bahwa putusan sela ini belum menyentuh pokok perkara. “Diterimanya eksepsi belum berarti terdakwa bebas. Ini hanya soal formalitas dakwaan,” ujar seorang pakar. Meski demikian, tim kuasa hukum Dokter Tifa menyambut positif putusan tersebut dan berencana mengajukan tuntutan pemulihan nama baik.

Kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, menyatakan bahwa kliennya sempat ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026. “Kami akan menempuh langkah-langkah supaya nama baik Dokter Tifa dipulihkan kembali,” katanya. Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan jaksa melakukan perlawanan atas putusan hakim. Abdullah Alkatiri, pengacara Dokter Tifa lainnya, meyakini jaksa tidak akan mendakwa ulang kliennya. “Perlawanan kita gigih. Kalau mereka ulangi, dikhawatirkan berdampak negatif untuk lawan kita,” ujarnya.

Persoalan utama dalam perkara ini adalah penggunaan KUHP lama dan KUHP Nasional secara bersamaan untuk delik yang dinilai serupa. Majelis hakim menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan. “Memasukkan dua rezim hukum sekaligus bukan tanda kehati-hatian, melainkan ketidakmampuan menentukan landasan penuntutan,” demikian pertimbangan hakim. Kasus serupa pernah terjadi pada perkara Khariq Anhar di PN Jakarta Pusat, di mana dakwaan juga dibatalkan karena ketidakcermatan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengklaim telah memperoleh bukti yang menunjukkan perbedaan identitas antara Joko Widodo yang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 dengan Joko Widodo yang menjadi Presiden. Wirawan Adnan, anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa klaim tersebut didasarkan pada data alumni SMAN 6 Yogyakarta. Namun, klaim ini masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan kebenarannya.

Pengamat politik Ahmad Khozinudin menilai putusan ini sudah sesuai dengan skenario awal. Menurutnya, Jokowi mendorong agar eksepsi dikabulkan untuk menghindari pemeriksaan pokok perkara. “Jokowi ketakutan ijazahnya terungkap di persidangan. Dengan dikabulkannya eksepsi, pemeriksaan pokok perkara tidak berlangsung,” ujarnya. Namun, pernyataan ini masih berupa spekulasi dan belum terverifikasi.

Kesimpulannya, kemenangan prosedural Dokter Tifa di PN Jakarta Timur menjadi teguran bagi jaksa untuk lebih cermat dalam menyusun dakwaan. Meski demikian, kasus ini belum tuntas karena jaksa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan dakwaan baru. Publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup