Kementerian ATRBPN Luncurkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Janji Layanan Tanah Lebih Cepat
Latar Belakang Kebijakan Pengukuran Terjadwal
Plat Merah – Sejak lama, proses pengukuran tanah di Indonesia dikenal berlarut-larut, menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik hak, investor, dan pihak terkait lainnya. Menurut data Biro Pusat Statistik, rata-rata waktu penyelesaian pengukuran di wilayah perkotaan mencapai 45 hari, bahkan lebih lama di daerah terpencil. Keterlambatan ini tidak hanya menghambat transaksi properti, tetapi juga memicu praktik pungutan liar (pungli) sebagai upaya mempercepat proses. Menyikapi permasalahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merumuskan kebijakan baru yang dinamakan Pengukuran Terjadwal, resmi diumumkan pada rapat pimpinan (Rapim) tanggal 7 Juli 2026.
Rincian Kebijakan dan Mekanisme Operasional
Pengukuran Terjadwal mengatur dua fase utama layanan:
- Masa Tunggu (Waiting Time): maksimal tujuh (7) hari kerja sejak permohonan diajukan, selama periode ini pemohon menerima nomor antrean digital dan estimasi tanggal pelaksanaan.
- Durasi Pengukuran (Processing Time): maksimal lima (5) hari kerja setelah tim ukur tiba di lokasi, termasuk verifikasi data, pengukuran lapangan, dan penyusunan peta bidang.
Dengan menggabungkan kedua fase, total waktu penyelesaian layanan reguler tidak boleh melebihi dua belas (12) hari kerja. Seluruh proses didukung oleh platform digital terpadu yang menampilkan status real‑time, mengurangi interaksi fisik, dan menurunkan peluang praktik pungli.
Kronologi Implementasi
| Tahap | Waktu | Kegiatan Utama |
|---|---|---|
| Persiapan | Januari – Maret 2026 | Pengembangan modul IT, pelatihan petugas ukur, sinkronisasi data cadastral. |
| Uji Coba Pilot | April – Juni 2026 | Penerapan di 15 Kantor Pertanahan wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta, evaluasi kepuasan pemohon. |
| Penerapan Nasional | Agustus 2026 – berlanjut | Roll‑out ke seluruh Kantor Pertanahan, monitoring berkelanjutan, penyesuaian standar bila diperlukan. |
Peran Pejabat Kunci
Ketua Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah terhadap pelayanan publik yang “kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli”. Ia menambahkan bahwa standar tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, dan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, masing‑masing bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.
Dampak Terhadap Berbagai Pemangku Kepentingan
Masyarakat Umum
Dengan estimasi waktu penyelesaian yang jelas, masyarakat dapat merencanakan kegiatan pembangunan, jual‑beli properti, atau pengajuan kredit bank dengan lebih tepat. Kejelasan jadwal juga mengurangi stres dan biaya tambahan yang biasanya timbul akibat penundaan.
Industri Properti dan Keuangan
Pengukuran cepat mempercepat proses due‑diligence, memungkinkan bank memberikan fasilitas pembiayaan dalam waktu singkat. Menurut Asosiasi Real Estate Indonesia (AREI), percepatan layanan tanah dapat menambah likuiditas pasar properti hingga 5‑7% per tahun.
Pemerintah Daerah
Implementasi sistem terjadwal menuntut peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur IT di tiap Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah yang berhasil mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub) diperkirakan akan memperoleh alokasi anggaran tambahan untuk pengembangan GIS dan perangkat pengukuran modern.
Petugas Ukur
Petugas kini harus menyesuaikan jadwal harian secara dinamis, mengingat prinsip “first in, first out”. Pelatihan tentang penggunaan peralatan total station berbasis Bluetooth dan aplikasi mobile menjadi keharusan untuk menjaga akurasi dalam jangka waktu singkat.
Analisis Tantangan dan Solusi
- Keterbatasan SDM Terlatih: Tidak semua Kantah memiliki jumlah petugas ukur yang memadai. Solusi: program rekrutmen berskala nasional, serta rotasi petugas antar daerah dengan beban kerja tinggi.
- Infrastruktur Digital yang Tidak Merata: Daerah terpencil masih bergantung pada jaringan internet lemah. Solusi: investasi jaringan satelit dan server cloud regional yang dapat diakses offline dan sinkronisasi otomatis.
- Resistensi Internal Terhadap Perubahan: Beberapa pejabat senior menganggap standar baru terlalu ketat. Solusi: mekanisme insentif kinerja berbasis SLA (Service Level Agreement) dan penghargaan bagi Kantah yang konsisten memenuhi target.
Evaluasi dan Mekanisme Pengawasan
Setiap tiga bulan, Dirjen SPPR akan merilis Performance Dashboard yang menampilkan:
- Persentase permohonan yang selesai dalam 12 hari.
li>Rata‑rata waktu tunggu per provinsi.
li>Jumlah keluhan pungli yang terdeteksi melalui aplikasi pengaduan.
Data tersebut akan dibuka untuk publik melalui portal data.go.id, memastikan akuntabilitas dan memberi ruang bagi LSM untuk melakukan audit independen.
Harapan ke Depan
Jika target tercapai, sistem Pengukuran Terjadwal dapat menjadi model bagi layanan publik lain, seperti perizinan usaha dan sertifikasi tanah elektronik. Menteri Nusron menutup rapim dengan harapan bahwa “Indonesia akan menjadi negara dengan layanan pertanahan tercepat di kawasan Asia‑Pasifik”.
Langkah transformasi ini menandai titik balik dalam upaya pemerintah menurunkan beban birokrasi, meningkatkan kepercayaan investasi, dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah. Keberhasilan implementasi akan sangat bergantung pada sinergi antara pusat, daerah, dan pengguna layanan, serta komitmen bersama untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












