PTUN Tolak Gugatan UGM, Perkuat Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

PTUN Tolak Gugatan UGM, Perkuat Putusan KIP soal Ijazah Jokowi

PlatMerah.com, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak keberatan Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka. Putusan ini sekaligus menguatkan amar putusan KIP Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 yang dibacakan pada 10 Maret 2026.

Perkara dengan nomor 126/G/KI/2026/PTUN.JKT ini diputus melalui e-Court pada 30 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya dan menguatkan putusan KIP. Dengan demikian, UGM tetap berkewajiban membuka dokumen akademik yang diminta oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

Alasan PTUN Menjadi Lembaga yang Tepat

Pakar hukum pidana, Profesor Gayus Lumbuun, menilai penyelesaian sengketa ini melalui PTUN adalah langkah yang tepat. Menurutnya, pembuktian keaslian dokumen yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan disahkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) merupakan ranah PTUN.

“Konsentrasi PTUN adalah fakta tentang seluruh tahapan administrasi yang melahirkan dokumen (ijazah) sesuai dengan kompetensi/kewenangan, prosedur, dan substansi yang disyaratkan oleh hukum administrasi,” ujar Gayus dalam keterangan di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Gayus menjelaskan bahwa pengadilan pidana lebih fokus pada perbuatan seseorang dalam membuat, menggunakan, atau menyuruh menggunakan dokumen palsu. Sementara itu, PTUN menguji keabsahan keputusan tata usaha negara, termasuk produk kelulusan yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

Pentingnya Memahami Perbedaan Pengadilan Pidana dan PTUN

Menurut Gayus, perbedaan konsentrasi antara pengadilan pidana dan PTUN perlu dipahami publik. Jika seseorang menggugat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan proses kelulusan, maka PTUN berwenang memeriksanya. PTUN akan menguji apakah terdapat cacat substansi, prosedural, atau administratif dalam penerbitan ijazah.

“Apabila ditemukan kejanggalan maka PTUN dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai alat bukti untuk menilai apakah keputusan administrasi tersebut sah atau tidak,” jelas Gayus.

Latar Belakang Sengketa Informasi

Sengketa ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) kepada UGM. KIP mengabulkan sebagian permohonan tersebut pada 10 Maret 2026, dengan memerintahkan UGM untuk membuka salinan ijazah dan transkrip nilai Jokowi.

UGM kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Jakarta, namun upaya tersebut kandas. Putusan PTUN ini semakin memperkuat status ijazah dan transkrip nilai Jokowi sebagai informasi yang terbuka untuk publik.

Dengan adanya putusan ini, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Meski demikian, penyelesaian secara pidana masih terbuka, namun Gayus menegaskan bahwa jalur tersebut akan menemui jalan buntu karena fokus pengadilan pidana berbeda dengan PTUN.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup