Pramono Janji Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi

Pramono Janji Segera Terbitkan Pergub Lembaga Adat-Kebudayaan Betawi

PlatMerah.com, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Pernyataan ini disampaikan Pramono setelah menerima permintaan langsung dari Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, agar regulasi tersebut segera diteken.

Komitmen Pemerintah Melestarikan Budaya Betawi

Pramono menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sangat penting sebagai upaya pelestarian identitas budaya Betawi di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global. Ia menyampaikan bahwa lembaga ini tidak hanya berfokus pada kesenian tradisional seperti ondel-ondel, palang pintu, dan silat, tetapi juga berperan menjaga warisan budaya untuk generasi mendatang.

Pramono bahkan mengaitkan komitmen tersebut dengan keluarganya sendiri. Ia bercerita bahwa anak perempuannya yang berdarah Jawa menikah dengan pria Betawi dan kini tengah menantikan kelahiran anak pertama mereka. Menurut Pramono, apapun latar belakang darah sang cucu, anak tersebut pasti akan mengenal dirinya sebagai anak Betawi.

Proses Penyusunan Pergub dan Harapan Meredanya Polemik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk segera menyelesaikan proses penyusunan Pergub tersebut. Pramono menyatakan bahwa pemerintah akan memfasilitasi pembentukan lembaga adat, namun urusan penempatan orang dan pengelolaan lembaga bukan menjadi kewenangannya.

Pramono juga mengajak semua pihak yang selama ini keras dan ngotot dalam pembahasan regulasi ini untuk bersikap lebih lembut agar prosesnya dapat berjalan lancar. Ia berharap dengan terbitnya Pergub, polemik yang selama ini mengiringi pembahasan dapat mereda dan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dapat segera berdiri.

Permintaan dari Forum Betawi Rempug

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, telah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera menandatangani Pergub tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Menurutnya, regulasi tersebut telah diperjuangkan bertahun-tahun dan seluruh kajian akademik serta penyelarasan hukum telah selesai dilakukan.

KH Lutfi menegaskan bahwa apa yang diminta tidak berlebihan, melainkan merupakan wujud amanah undang-undang melalui hadirnya regulasi yang mengatur keberadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi di Jakarta.

Kontribusi Pergub bagi Pelestarian Budaya Betawi

Dengan adanya Pergub ini, diharapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dapat berfungsi sebagai wadah resmi yang melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Betawi di ibu kota. Regulasi ini akan memperkuat posisi budaya Betawi di tengah perkembangan Jakarta sebagai kota metropolitan sekaligus menjaga identitas lokal yang kaya akan tradisi.

Penerbitan Pergub ini juga menjadi langkah strategis pemerintah provinsi untuk menjawab aspirasi masyarakat Betawi yang selama ini menginginkan pengakuan dan perlindungan terhadap kebudayaan mereka secara resmi.

Langkah Selanjutnya

  • Pemprov DKI Jakarta menyelesaikan penyusunan dan penerbitan Pergub Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
  • Fasilitasi pembentukan lembaga oleh pemerintah, tanpa campur tangan dalam penempatan pengurus.
  • Mendorong dialog dan kerja sama antar pihak terkait untuk meredakan polemik.
  • Memastikan lembaga adat dapat berperan aktif dalam pelestarian budaya dan identitas Betawi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup