Wamendagri Bima Dukung Penguatan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Daerah

Wamendagri Bima Dukung Penguatan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Daerah

PlatMerah.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah. Dukungan ini diwujudkan melalui integrasi sistem yang memastikan penanganan kasus tidak hanya bergantung pada inisiatif personal, melainkan berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Penguatan Sistem Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak

Dalam Rapat Koordinasi Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak yang berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026 di Kementerian Hukum, Jakarta, Wamendagri Bima menyampaikan bahwa sistem yang dikembangkan memiliki kekuatan untuk memprioritaskan kasus-kasus kekerasan secara sistemik, bukan hanya berdasarkan inisiatif semata.

Hal ini sangat penting mengingat isu kekerasan terhadap perempuan, anak, dan kekerasan seksual menjadi perhatian utama pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Sejalan dengan penguatan sistem, pemerintah daerah telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di setiap provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

UPTD PPA berperan penting sebagai lembaga yang menangani kasus kekerasan secara langsung, memberikan pelayanan terpadu, dan memastikan perlindungan bagi korban perempuan dan anak.

Tantangan Dalam Pelaksanaan di Daerah

Meskipun sudah ada pembentukan kelembagaan, pelaksanaan penanganan kekerasan perempuan dan anak di daerah masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan sistem berjalan efektif dan berkelanjutan, tidak terhambat oleh keterbatasan sumber daya maupun pembiayaan.

Bima menegaskan bahwa penguatan sistem tidak cukup hanya dengan membentuk lembaga, tetapi juga harus didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai dari APBD daerah.

Dukungan Kemendagri dalam Penguatan Sistem

Kementerian Dalam Negeri berkomitmen memberikan dukungan melalui pembinaan dan supervisi secara rutin. Selain itu, Kemendagri juga memastikan aspek penganggaran program penanganan kekerasan perempuan dan anak dianggarkan dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” ujar Bima dalam Rakor tersebut.

Replikasi Program di Daerah

Bima menambahkan, apabila sistem penanganan kekerasan perempuan dan anak ini akan direplikasi ke daerah lain, perlu dilakukan kajian mendalam. Kajian tersebut harus mempertimbangkan kondisi regulasi, kemampuan pembiayaan, dan kebutuhan spesifik tiap daerah agar pelaksanaan program dapat berjalan optimal.

Menurutnya, ketersediaan anggaran dari APBD menjadi faktor krusial dalam menentukan kesiapan daerah untuk mengadopsi sistem ini secara menyeluruh.

Signifikansi Penguatan Penanganan Kekerasan

Penguatan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem terpadu di daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Sistem ini tidak hanya memprioritaskan penanganan kasus secara cepat dan tepat, tetapi juga memperkuat koordinasi lintas sektoral di tingkat daerah.

Hal ini penting demi mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak di seluruh wilayah Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup