Jejak Pelarian Napi Narkoba Encek Sejak 2024 hingga Ditangkap di Myanmar
PlatMerah.com, Jakarta – Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur pada 21 April 2024, akhirnya berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Selama dua tahun menjadi buronan, Encek diketahui berpindah-pindah negara di Asia Tenggara dan tetap mengendalikan peredaran narkotika jenis methamphetamine lintas negara.
Encek melarikan diri dari Rutan Sukadana dan pertama kali kabur ke Malaysia, kemudian ke Thailand, sebelum akhirnya tertangkap di perbatasan antara Myanmar, Thailand, dan Laos. Meski berada dalam pelarian, Encek tidak hanya bersembunyi, tetapi juga aktif menjalankan jaringan bisnis narkoba yang terorganisir dengan baik.
Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa Encek mengendalikan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia. Penangkapan Encek terlaksana berkat kerja sama tim Bareskrim Polri dengan otoritas kepolisian Myanmar, yang melakukan sweeping di wilayah perbatasan dan mengamankan Encek. Setelah penangkapan, Encek diserahkan kepada tim Indonesia dan dipulangkan ke Jakarta pada 30 Agustus 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelarian dan Pengendalian Jaringan Narkoba
Selama pelarian, Encek tidak hanya berpindah-pindah negara, tetapi juga tetap mengendalikan jaringan methamphetamine yang beroperasi lintas negara. Hal ini terungkap setelah sejumlah kurir yang menjadi kaki tangan Encek berhasil ditangkap di Lampung dan Kepulauan Riau. Penangkapan kurir ini memperkuat dugaan bahwa Encek masih menjalankan bisnis narkoba meski dalam status buronan.
Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho, Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu pelarian dan pengelolaan jaringan narkoba yang dikendalikan Encek selama dua tahun terakhir.
Kerja Sama Internasional dalam Penangkapan
Penangkapan Encek merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan kepolisian Myanmar yang melakukan sweeping di daerah perbatasan Tachileik. Tim dari Bareskrim Polri berangkat ke Myanmar pada 28 Agustus 2026 dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon serta pihak kepolisian Myanmar untuk memproses pemulangan Encek ke Indonesia.
Encek akhirnya diserahkan oleh pihak kepolisian dan imigrasi Myanmar kepada tim penjemput dari Indonesia pada 30 Agustus 2026 dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 17.55 WIB.
Latar Belakang Kasus
Bayu Wicaksono dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas kasus narkotika dan baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum melarikan diri. Kaburnya Encek dari Rutan Sukadana pada April 2024 memicu penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Bareskrim Polri. Selama pelarian, aktivitas ilegalnya tidak berhenti, melainkan justru menguatkan jaringan narkoba lintas negara.
Penangkapan Encek di Myanmar menjadi bukti nyata keberhasilan kerja sama internasional dalam pemberantasan narkotika dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum Indonesia untuk menangkap buronan dan menghentikan peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.










