Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 132 Kg Ganja

Polres Jakarta Pusat Tangkap 3 Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 132 Kg Ganja

PlatMerah.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026, dengan menyita barang bukti ganja seberat 132,07 kilogram dan menangkap tiga tersangka. Selain itu, dua orang lain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam jaringan ini.

Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran ganja, seperti penerima, penjemput, dan kurir.

“Sepanjang Juli 2026, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka, menetapkan dua orang sebagai DPO, serta menyita barang bukti ganja seberat 132 kilogram,” ujar Kombes Reynold dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Rincian Kasus yang Diungkap

  • Kasus pertama terjadi di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (16/7/2026). Polisi menangkap dua tersangka berinisial WSW (36) dan RM (22). Barang bukti yang disita berupa 81 bungkus ganja dengan berat sekitar 80 kilogram, dua telepon genggam, dan dua sepeda motor.
  • Kasus kedua terjadi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Seorang perempuan berinisial SS (30) ditangkap dengan barang bukti 36 gulungan plastik berisi ganja seberat 22,266 kilogram dan satu telepon genggam.
  • Kasus ketiga adalah penggagalan pengiriman 30 paket ganja seberat 29,8 kilogram yang akan dikirim ke wilayah Tangerang. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Asal Jaringan dan Nilai Barang Bukti

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menyatakan seluruh barang bukti ganja berasal dari jaringan pemasok di Aceh. Jaringan ini diduga mengedarkan ganja ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.

“Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti ganja berasal dari wilayah Aceh. Saat ini jaringan di atasnya masih terus kami dalami,” kata AKBP Wisnu.

Dampak Penindakan dan Ancaman Hukuman

Kombes Reynold menambahkan, penyitaan ganja seberat 132 kilogram ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 26.750 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menekankan bahwa setiap kilogram narkotika yang berhasil diamankan berarti ribuan generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku dapat berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali jaringan dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup