Dana Khusus Kepulauan Jadi Fokus Pansus Demi Hak Masyarakat Adat
PlatMerah.com – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (Pansus RUU) Daerah Kepulauan DPR RI tengah mematangkan formulasi Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan daerah kepulauan sekaligus memastikan hak masyarakat adat dan lokal terlindungi secara optimal.
Fokus pada Dana Khusus Kepulauan
Menurut anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Alimudin Kolatlena, skema Dana Khusus Kepulauan harus disusun secara hati-hati agar sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak bertentangan dengan mekanisme pendanaan yang sudah ada. Dana ini dirancang sebagai pelengkap instrumen fiskal yang sudah ada, khususnya untuk mengatasi kebutuhan pembangunan yang muncul akibat karakteristik geografis wilayah kepulauan yang unik.
Perlindungan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
Pansus RUU juga memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, dan masyarakat hukum adat. Pembangunan di daerah kepulauan harus menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah berkembang secara turun-temurun. Undang-undang ini tidak hanya mengharmonisasi aspek administrasi dan regulasi, tetapi juga sistem ekonomi, hak ulayat adat, dan kearifan lokal yang ada di wilayah kepulauan.
Koordinasi dan Penyelesaian RUU pada 2026
Alimudin Kolatlena berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi mengenai substansi RUU, terutama dalam hal desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada tahun 2026 dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil di seluruh wilayah Indonesia.
Dampak bagi Masyarakat Kepulauan
Ketika RUU ini disahkan, masyarakat kepulauan diharapkan merasakan manfaat secara langsung melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Hal ini penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.
Penutup
Dengan fokus pada Dana Khusus Kepulauan dan perlindungan hak masyarakat adat, Pansus RUU Daerah Kepulauan berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya harmonis secara administratif tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan di Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











