Eks Pejabat Kemenag Ungkap Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 Hanya Asumsi

Eks Pejabat Kemenag Ungkap Klaim Kebijakan Pembagian Kuota Haji 50:50 Hanya Asumsi

PlatMerah.com – Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengungkapkan bahwa klaim mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan haji khusus bukan berasal dari perintah langsung mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melainkan berdasarkan asumsi pribadi dan informasi dari pihak lain.

Pengakuan tersebut disampaikan Jaja dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada awal September 2026. Dalam sidang tersebut, Yaqut secara langsung menanyakan sumber informasi terkait usulan pembagian kuota 50:50 kepada Jaja.

Asal-usul Klaim Kebijakan 50:50

Jaja menjelaskan bahwa informasi mengenai pembagian kuota haji tambahan tersebut diperoleh dari staf khusus Yaqut saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, yang menyebut bahwa pembagian kuota merupakan kebijakan pimpinan. Selain itu, Jaja juga menerima pernyataan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, yang meminta agar kebijakan pimpinan tersebut diikuti tanpa menyebutkan angka spesifik 50:50.

“Saya tidak pernah mendapat perintah, arahan, atau komunikasi langsung dari Pak Yaqut terkait pembagian kuota itu,” kata Jaja. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama Yaqut sebagai pimpinan yang dimaksud hanya berdasarkan informasi dari Gus Alex.

Proses Penyusunan Kebijakan dan Nota Kesepahaman

Dalam persidangan, terungkap juga bahwa draf nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota haji sudah memuat pembagian kuota reguler dan khusus. Namun, pada awalnya, pembahasan kuota haji khusus hanya sekitar 8 persen dari keseluruhan kuota dasar 221 ribu jemaah.

Perubahan komposisi kuota menjadi skema 50:50 baru muncul setelah adanya MoU dengan Arab Saudi. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim mengenai urgensi dan alasan perubahan tersebut, yang dijawab bahwa MoU merupakan perjanjian resmi antara kedua pemerintah.

Penjelasan Staf Kemenag tentang Keputusan Menteri Agama

Staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Deni Sefianto, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 diterbitkan untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan tersebut. Angka pembagian 50:50 diterima melalui grup WhatsApp internal tim dan menjadi dasar penyusunan rancangan KMA setelah rapat daring.

Deni menegaskan bahwa KMA 1156 hanya mengatur pembagian kuota haji tambahan dan tidak mencantumkan ketentuan tentang sisa kuota. Proses penyusunan KMA tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim, tanpa menyebut instruksi langsung dari pimpinan terkait angka tersebut.

Pengakuan Eks Pejabat Kemenag Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

Selain Jaja Jaelani, sejumlah eks pejabat Kemenag lainnya juga menyatakan tidak pernah menerima instruksi dari Menteri Agama terkait korupsi kuota haji, penarikan fee, atau pengubahan aturan penyelenggaraan ibadah haji untuk kepentingan pribadi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang yang sama sebagai bagian dari proses hukum dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang didakwa merugikan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan kewajiban umat Islam di Indonesia.

Kasus ini juga menegaskan pentingnya prosedur yang jelas dan akuntabel dalam pengelolaan kuota haji agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji tidak terganggu.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup