Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas
Plat Merah – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kembali menyuarakan pentingnya kepastian status hukum bagi masyarakat adat di wilayahnya. Dalam sebuah forum diskusi yang digelar di Jakarta, Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas yang langsung memberikan tanggapan tegas. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak dasar komunitas adat yang kerap terpinggirkan dalam kebijakan pembangunan, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.
Sherly menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi tanah ulayat dan kearifan lokal. Ia mengungkapkan bahwa banyak komunitas adat di Maluku Utara, seperti di Halmahera dan Obi, masih menghadapi ketidakjelasan hukum terkait wilayah mereka. “Masyarakat adat harus memiliki kepastian hukum agar tidak terus dirugikan oleh investasi besar yang masuk,” ujar Sherly dalam sambutannya. Pernyataan ini langsung mendapat respons dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang hadir dalam acara yang sama. Menhum Supratman mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok regulasi yang lebih komprehensif untuk memperkuat pengakuan masyarakat adat. “Kami akan memastikan bahwa status hukum masyarakat adat di Malut segera terakomodasi dalam peraturan perundang-undangan,” janji Supratman.
Topik Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas ini tidak lepas dari konteks investasi besar di Maluku Utara, seperti yang dilakukan oleh Harita Nickel. Perusahaan tambang tersebut baru-baru ini membuka 416 lowongan kerja di Malut melalui kerja sama dengan Pemprov, sebagaimana dilaporkan dalam agenda Job Fair beberapa waktu lalu. Meski langkah ini disambut positif oleh Gubernur Sherly, ia tetap mengingatkan agar investasi tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat. “Kami apresiasi Harita Nickel yang membuka lapangan kerja, tetapi status hukum masyarakat adat harus jelas agar mereka juga mendapat manfaat,” tegas Sherly.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Malut, Marwan Polisiri, mengonfirmasi bahwa program pelatihan dan penempatan tenaga kerja lokal terus berjalan. Namun, ia juga mengakui bahwa masih banyak pemuda adat yang belum tersentuh program tersebut karena terkendala akses dan pengakuan formal. Menhum Supratman menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat penetapan status hukum tanah adat. “Kami targetkan tahun ini ada keputusan konkret,” ujarnya.
Isu ini semakin relevan mengingat maraknya hoaks yang mencatut nama kepala daerah, termasuk Gubernur Sherly. Baru-baru ini, beredar klaim palsu tentang Sherly membagikan dana bantuan Rp20 juta, yang sudah diklarifikasi oleh tim Cek Fakta Liputan6. “Masyarakat harus waspada terhadap informasi yang tidak benar, terutama yang menyangkut pejabat publik,” imbau Sherly. Ia berharap klarifikasi status hukum masyarakat adat dapat mengurangi kesenjangan informasi dan memperkuat kepercayaan publik.
Kesimpulannya, Sherly Laos Singgung Status Hukum Masyarakat Adat di Malut, Ini Respons Menhum Supratman Andi Agtas menjadi momentum penting bagi percepatan pengakuan hak-hak adat di Maluku Utara. Dengan dukungan pemerintah pusat dan komitmen daerah, diharapkan masyarakat adat tidak lagi menjadi pihak yang termarjinalkan dalam pembangunan ekonomi yang berlangsung pesat di wilayah tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












