Butuh Uang untuk Balap Motor, Pemuda 18 Tahun di Bondowoso Nekat Coba Bobol ATM BRI

Butuh Uang untuk Balap Motor, Pemuda 18 Tahun di Bondowoso Nekat Coba Bobol ATM BRI

**PlatMerah.com, Bondowoso** – Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial AF ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bondowoso karena nekat mencoba membobol mesin ATM Unit BRI di Kecamatan Tegalampel, Bondowoso. Pelaku mengaku membutuhkan uang untuk mengikuti ajang balap motor di Jember.

Penangkapan AF terjadi kurang dari 24 jam setelah aksinya pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan percobaan pembobolan ATM. Anggota URC Satreskrim segera menyelidiki dengan meminta keterangan saksi dan mencari alat bukti.

Rekaman CCTV Kunci Penangkapan

Hasil penyelidikan menemukan rekaman CCTV yang dengan jelas merekam wajah pelaku. Berbekal bukti tersebut, polisi menangkap AF di rumahnya di Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.

“Hasil penyelidikan ditemukan alat bukti petunjuk rekaman CCTV merekam jelas pelaku. Berbekal rekaman CCTV ini, anggota URC Satreskrim Polres menangkap pelaku yang merupakan pemuda berinisial AF di rumahnya,” kata Kapolres Aryo Dwi.

Motif: Butuh Uang untuk Balap Motor

Dari pemeriksaan awal, AF mengaku nekat melakukan percobaan pembobolan ATM karena membutuhkan uang untuk mengikuti ajang balap motor di Jember. Namun, aksinya gagal karena dipergoki anggota Satpam BRI, sehingga pelaku melarikan diri.

“Pelaku mengaku nekat melakukan percobaan pembobolan ATM Unit BRI di Kecamatan Tegalampel, karena butuh uang untuk mengikuti ajang balap motor di Jember,” ungkap Kapolres.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, helm, jaket, celana pendek hitam, rekaman CCTV, dan obeng yang digunakan untuk percobaan pembobolan. AF kini ditahan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) subsider Pasal 521 juncto Pasal 17 KUHP Baru tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan Barang Milik Orang. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda Kategori V hingga Rp500 juta.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup