SPMB Jabar: Kadindik Jatim Tegaskan Sumbangan Komite Sukarela, Bukan Pungutan Wajib
Plat Merah – Dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jabar dan Jatim, isu pungutan liar kerap menjadi momok bagi orang tua. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wali murid untuk membayar sejumlah uang kepada sekolah selama masa SPMB maupun proses belajar-mengajar di SMA dan SMK Negeri. Pernyataan ini sekaligus mempertegas arahan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, yang melarang sekolah melakukan penarikan dana secara wajib.
“Tidak ada kewajiban, karena yang dihimpun komite itu sumbangan, bukan pungutan. Masyarakat atau siapa pun tidak wajib memberikan,” tegas Aries saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (10/7/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan operasional sekolah telah direncanakan melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Meski demikian, jika ada kebutuhan mendesak yang tidak terakomodasi, sekolah dapat berkomunikasi dengan komite. Namun, penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan penggunaannya wajib transparan serta dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mencegah praktik pungli yang kerap terjadi pada momen SPMB Jabar dan daerah lainnya.
Kisah Pilu di Banyumas: Zonasi dan Umur Jadi Kendala
Sementara itu, di Banyumas, Jawa Tengah, sebanyak 13 siswa lulusan SDN 1 Cikidang gagal melanjutkan ke SMP negeri karena aturan zonasi dan batas usia. Mereka mendaftar ke SMPN 1, SMPN 2, dan SMPN 3 Cilongok, namun tak satu pun diterima. Orang tua siswa, Heru Mardi, mengungkapkan kekecewaannya karena anak-anaknya menjadi korban sistem yang kaku. “Padahal di Kecamatan Cilongok ada tiga SMP negeri, tapi tidak ada yang diterima,” katanya, Kamis (9/7/2026). Kisah ini menunjukkan bahwa SPMB Jabar dan daerah lain masih menghadapi tantangan dalam pemerataan akses pendidikan.
Kebebasan Pers dan Penghapusan Konten Digital
Di sisi lain, diskusi tentang penghapusan konten digital mengemuka di Surabaya. Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) menggelar diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers”. Fatchur Rohman dari RLD menegaskan bahwa pengelolaan reputasi digital harus dilakukan secara etis, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. “Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” ujarnya. Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menambahkan bahwa penyedia hosting tidak berwenang menghapus berita tanpa prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Presiden Prabowo Diharapkan Hadiri PKB Bali
Di Bali, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta membuka peluang untuk mengajak Presiden Prabowo Subianto hadir pada penutupan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. “Belum tahu, mudah-mudahan bisa diajak,” ujarnya di Denpasar, Jumat (10/7/2026). Sementara itu, Presiden Prabowo meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat, NTB, pada hari yang sama.
Kesimpulannya, berbagai isu mulai dari pungutan liar di SPMB Jabar, kendala zonasi, hingga kebebasan pers, menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam dunia pendidikan dan media. Pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki sistem agar hak masyarakat terpenuhi tanpa tekanan finansial atau diskriminasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













