Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru SMA di Aceh Tengah Dipertanyakan
Latar Belakang Kontroversi Zonasi
Plat Merah – Sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang diterapkan di Indonesia sejak 2019 bertujuan memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Namun di Kabupaten Aceh Tengah, kebijakan ini justru memicu pertanyaan besar terkait implementasinya. Fenomena aneh terjadi di mana siswa yang berada dalam zona sekolah tetapi gagal diterima, sementara peserta dari zona lain justru diterima tanpa alasan jelas.
Profil Sistem Zonasi di Aceh Tengah
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Tahun 2026, alokasi kuota PPDB dibagi menjadi 50% zonasi, 25% prestasi, dan 25% mutasi. Kabupaten Aceh Tengah memiliki 12 SMA Negeri dengan total kuota 3.600 siswa. Namun data dari Dinas Pendidikan menunjukkan:
| Wilayah | Kuota Zonasi | Siswa Lulus Zonasi | Siswa Lulus Luar Zonasi |
|---|---|---|---|
| Takengon | 1.200 | 892 | 308 |
| Beureuneh | 900 | 615 | 285 |
| Binuang | 750 | 480 | 270 |
Angka ini mencerminkan ketidaksesuaian antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
Keluhan Orang Tua dan Masyarakat
- “Sistem zonasi justru memperjauh akses pendidikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah”
- “Kriteria seleksi tidak transparan, ada dugaan intervensi pihak tertentu”
- “Anak saya berjalan 3 km ke sekolah tetapi gagal, sementara siswa dari zona 10 km jauhnya diterima”
Seorang wali siswa yang ingin anonim mengatakan, “Saya tidak mempersoalkan jika ada siswa dari luar zona yang lulus. Namun semua harus ada dasarnya. Sistem ini justru memicu pertanyaan apakah ada uang, hubungan, atau faktor lain yang menjadi penentu.”
Kritik dan Analisis
Menurut ahli pendidikan dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Suryadi, “Masalah Aceh Tengah mencerminkan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan zonasi membutuhkan sistem pendukung yang kuat, termasuk teknologi informasi untuk memverifikasi data lokasi siswa.”
Dampak Sosial
- Ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan
- Peningkatan konflik sosial antarwarga di wilayah berbeda
- Penurunan kualitas pendidikan karena seleksi yang tidak konsisten
- Persaingan tidak sehat di kalangan orang tua
Kronologi Peristiwa
- 20 Mei 2026: Dinas Pendidikan Aceh Tengah mengumumkan kebijakan PPDB 2026
- 5 Juni 2026: Pendaftaran PPDB secara online dimulai
- 15 Juli 2026: Muncul keluhan dari orang tua siswa
- 18 Juli 2026: Wali Kota minta Dinas Pendidikan menjelaskan mekanisme seleksi
Respons Pemerintah
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Muslim Ibrahim, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menyatakan sedang rapat. Pernyataan yang dianggap menghindar dari respons publik. Sementara itu, DPR Aceh telah menyiapkan rencana inspeksi mendadak ke lokasi sekolah yang menjadi sorotan.
Rekomendasi untuk Perbaikan
| Aspek | Rekomendasi |
|---|---|
| Transparansi | Publish data lengkap PPDB secara real-time di portal resmi |
| Teknologi | Implementasi sistem verifikasi lokasi berbasis GPS |
| Pengawasan | Membentuk tim audit internal dan eksternal |
| Pelatihan | Capel bagi petugas PPDB tentang etika dan regulasi |
Isu ini tidak hanya menyangkut masalah teknis administrasi, tetapi lebih dari itu soal keadilan sosial dalam akses pendidikan. Jika dibiarkan, sistem zonasi di Aceh Tengah bisa menjadi simbol kegagalan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan inklusif dan merata.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












