Update Imbas OTT KPK di Unsoed, 3 Celah Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru Ini Diminta Diperketat
PlatMerah.com, Purwokerto – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, kembali membuka sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN). DPR dan berbagai pihak menilai terdapat tiga celah penting dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang perlu diperketat untuk mencegah praktik korupsi dan penyelewengan dana.
Fakta Utama Kasus OTT Unsoed
KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed dan sejumlah pejabat kampus, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun 2025-2026. Uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta yang diduga berasal dari orang tua calon mahasiswa turut disita sebagai barang bukti. Kasus ini bukan yang pertama terjadi di Indonesia; sebelumnya kasus serupa menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) pada 2022.
Tiga Celah Dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru yang Perlu Diperketat
- Intervensi dari Pihak Tertentu: DPR menyoroti potensi intervensi yang dapat menghilangkan objektivitas dalam seleksi mahasiswa baru, sehingga proses tidak berjalan secara adil dan transparan.
- Jalur Mandiri: Jalur seleksi mandiri dianggap menjadi celah utama penyelewengan dana dan praktik jual beli kursi kuliah. JPPI menegaskan bahwa jalur ini masih rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
- Pengawasan dan Tata Kelola: Pengawasan yang lemah dan tata kelola penerimaan mahasiswa yang tidak ketat memudahkan praktik korupsi dan gratifikasi dalam proses seleksi.
Respon dan Tuntutan DPR serta JPPI
Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, mendesak perguruan tinggi untuk menjadi ruang bebas korupsi dan mendukung penuh langkah KPK dalam penindakan kasus ini. Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta pemerintah melakukan audit nasional terhadap jalur mandiri di seluruh PTN agar sistem penerimaan mahasiswa dapat berjalan adil, transparan, dan berbasis prestasi.
Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kasus di Unsoed bukanlah hal baru dan menyoroti perlunya pembenahan sistem pada jalur mandiri untuk mencegah terus terulangnya penyelewengan dana dan praktik jual beli kursi kuliah.
Konteks dan Dampak Kasus
Kasus ini mengungkap persoalan mendasar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru yang dapat merusak prinsip meritokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi. Praktik korupsi yang terjadi berpotensi mengesampingkan calon mahasiswa yang berprestasi namun tidak memiliki akses atau kemampuan finansial tertentu.
Wakil Rektor I Unsoed, Prof Noor Farid, yang dipanggil KPK sebagai saksi, menceritakan pengalamannya menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Hal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini dan mendorong perbaikan sistem penerimaan mahasiswa.
Langkah yang Diperlukan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, perlu dilakukan:
- Penguatan regulasi dan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.
- Peningkatan pengawasan, terutama pada jalur mandiri yang menjadi celah utama penyelewengan.
- Audit nasional secara menyeluruh terhadap proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri dengan melibatkan KPK.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi dalam dunia pendidikan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem penerimaan mahasiswa baru dapat berjalan objektif, transparan, dan akuntabel, serta menjamin kesempatan yang adil bagi seluruh calon mahasiswa tanpa diskriminasi berdasarkan finansial atau kedekatan tertentu.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan untuk memperbaiki sistem dan membersihkan praktik korupsi demi menciptakan perguruan tinggi yang berkualitas dan terpercaya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












