Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Menilik Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

PlatMerah.com, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut mempersoalkan penetapan status tersangka, penggeledahan rumah, serta penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Inti Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan status tersangka yang diterbitkan Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Juli 2026. Selain itu, ia juga mempersoalkan legalitas penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumahnya yang berlokasi di Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung pada malam hari tanggal 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026.

Dalam petitum gugatan, Febrie menyatakan bahwa surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya cacat hukum dan prematur. Ia juga menilai penggeledahan tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong serta tanpa alasan mendesak yang jelas.

Permintaan Pengembalian Barang Bukti

Febrie meminta pengembalian seluruh barang miliknya dan keluarganya yang telah disita, termasuk barang-barang pribadi seperti foto keluarga yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana. Kuasa hukumnya berargumen bahwa barang-barang pribadi tersebut tidak memiliki hubungan dengan perkara sehingga penyitaannya melanggar Pasal 113 ayat (3) KUHAP.

Barang-barang yang disita meliputi:

  • Beberapa koper berisi puluhan batang emas dengan berat masing-masing satu kilogram.
  • Uang tunai dalam berbagai mata uang seperti USD dan SGD dengan jumlah ribuan lembar pecahan besar.
  • Dokumen dan foto keluarga.

Febrie dan kuasa hukumnya juga menolak penggunaan barang-barang hasil penggeledahan sebagai alat bukti karena diduga cacat hukum sesuai prinsip teori pohon beracun dalam hukum pidana.

Sidang Praperadilan dan Pihak Terkait

Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dihadiri oleh pihak termohon dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Febrie memilih jalur praperadilan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan untuk menguji prosedur serta tahapan hukum yang dianggapnya tidak tepat.

Sidang perdana gugatan pertama berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026 PN.JKT SEL. Gugatan ini diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Gugatan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026 PN.JKT SEL dijadwalkan sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026, yang mempersoalkan penetapan tersangka pencucian uang serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Konteks dan Pentingnya Gugatan

Gugatan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dan menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang. Proses hukum yang berjalan juga menjadi tolok ukur penerapan prinsip keadilan dan prosedur hukum yang benar dalam penanganan kasus korupsi dan kejahatan keuangan di Indonesia.

Febrie Adriansyah dan kuasa hukumnya menegaskan bahwa penggunaan jalur praperadilan merupakan upaya untuk memastikan bahwa hukum acara dijalankan sesuai ketentuan dan tidak ada pelanggaran hak tersangka yang dapat mempengaruhi proses peradilan secara keseluruhan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup