Kadis PUPR PALI Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Wabup

Kadis PUPR PALI Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Wabup

Plat Merah – Palembang, Sumselupdate.com – Kejati Sumsel terus memperdalam investigasi kasus dugaan korupsi yang terkait dengan Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (IT), dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan (AK). Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI, Ristanto Wahyudi, diperiksa sebagai saksi pada Senin (22/06/2026). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek infrastruktur senilai Rp10 miliar.

Chronologi Penyelidikan

Penyelidikan berawal dari laporan dugaan gratifikasi yang diduga terjadi pada Desember 2024. Berikut kronologi kasus yang telah diungkap:

TanggalPeristiwa
2 Desember 2024AK mengajak calon kontraktor bertemu dengan Wabup PALI di kediamannya.
24-31 Desember 2024Calon kontraktor menyerahkan uang Rp872,5 juta kepada AK dan menransfer Rp436,25 juta ke rekening ajudan IT.
3 Juni 2026Kejati Sumsel menetapkan IT dan AK sebagai tersangka.
23 Juni 2026Kadis PUPR PALI diperiksa sebagai saksi.

Modus dan Peran Tersangka

Selain mengungkap aliran dana, penyidik juga menyoroti peran masing-masing tersangka:

  • AK (Alhefy Kurniawan) diduga bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pelaku usaha dengan pejabat daerah.
  • IT (Iwan Tuaji) diduga menawarkan proyek dan menerima uang komitmen melalui rekening pihak ketiga.

Menurut analisis hukum, tindakan tersebut melanggar Pasal 235 ayat (1) KUHAP dan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Implikasi bagi Pemerintahan PALI

Kasus ini menimbulkan dampak signifikan bagi pemerintah daerah PALI, antara lain:

  • Penurunan kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan proyek infrastruktur.
  • Pelambatan progres pekerjaan proyek karena investigasi sedang berlangsung.
  • Potensi sanksi administratif terhadap ASN terlibat, meski penyidikan lebih fokus pada aspek pidana.

Reaksi dan Analisis Ahli

Dalam wawancara dengan Sumselupdate.com, pakar hukum tindak pidana khusus dari Universitas Sriwijaya, Dr. Rina Putri, menilai:

“Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi proyek infrastruktur kerap melibatkan jaringan luas. Diperlukan reformasi sistem pengadaan yang lebih transparan agar tidak terulang.”

Upaya Pemerintah Daerah

Menyikapi kasus ini, Bupati PALI yang belum bersedia dikonfirmasi secara langsung, diwakili oleh Sekretaris Daerah, mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Kejati Sumsel untuk memastikan proses hukum berjalan adil. Pemkab juga berencana mengaudit ulang semua proyek infrastruktur tahun 2024.

Sebagai langkah preventif, Kejati Sumsel mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi korupsi melalui laporan online di portal resmi Kejaksaan, meski URL tidak disebutkan untuk menghindari bias.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintahan daerah untuk memperkuat kontrol internal dan mengembangkan sistem pelaporan korupsi yang lebih responsif. Dengan transparansi yang lebih tinggi, diharapkan investasi publik dapat dialokasikan secara efisien untuk kepentingan masyarakat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup