Imbas Karhutla, Pelajar SMA di Kalbar Belajar Daring Mulai 24-28 Agustus
PlatMerah.com, Kalimantan Barat – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan pembelajaran daring bagi pelajar SMA, SMK, dan SLB mulai tanggal 24 hingga 28 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara yang menurun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap di wilayah tersebut.
Kebijakan Pembelajaran Daring
Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) secara daring berlaku untuk seluruh sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri, pada Senin (24/8).
Meski pembelajaran dilakukan secara daring, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah negeri tetap wajib mengikuti jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjalankan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker kesehatan.
Alasan dan Konteks Kebijakan
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan dan keselamatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk asap karhutla. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen RI pada 22 Agustus 2026.
Selain itu, penetapan pembelajaran daring juga mempertimbangkan data dan hasil pemantauan kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Kalimantan Barat yang menunjukkan kualitas udara memburuk akibat asap karhutla.
Dampak dan Upaya Perlindungan
Dampak kabut asap dari karhutla sangat berisiko bagi kesehatan, khususnya bagi pelajar dan tenaga pendidik yang melakukan aktivitas di luar ruangan. Dengan menerapkan pembelajaran daring, diharapkan risiko gangguan pernapasan dan masalah kesehatan lainnya dapat diminimalisir.
Pemerintah daerah juga terus melakukan patroli dan pemadaman untuk mengendalikan karhutla serta mengupayakan penanganan yang tepat guna mempercepat pemulihan kualitas udara di Kalimantan Barat.
Peran Tenaga Pendidik
Meski belajar dilakukan secara daring, kepala sekolah dan guru diharapkan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan jam kerja ASN. Penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan tetap wajib dijalankan saat berada di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan proses belajar mengajar tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh pihak terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.














