Yayasan Klaim TKIP-SDIP Pamulang Bukan Aset Negara, Dibeli dari Dana Wali Murid

Yayasan Klaim TKIP-SDIP Pamulang Bukan Aset Negara, Dibeli dari Dana Wali Murid

PlatMerah.com, Tangerang Selatan – Sengketa kepemilikan lahan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) di Pamulang, Tangerang Selatan, masih menjadi perdebatan antara Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah, Ilham Aufa, menegaskan bahwa tanah yang digunakan oleh sekolah tersebut merupakan milik yayasan dan bukan aset negara.

Klaim Yayasan atas Lahan TKIP-SDIP Pamulang

Ilham Aufa menyatakan bahwa lahan yang digunakan TKIP dan SDIP Pamulang adalah hasil pembelian yayasan. Dana untuk pembelian tersebut dihimpun dari wali murid dan lembaga pendidikan yang dikelola oleh yayasan. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim dari UIN Jakarta yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara.

“Yang di Pamulang ini, murni adalah milik yayasan. Kalaupun ada klaim dari pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, itu sama sekali tidak dibenarkan,” kata Ilham saat ditemui di lokasi sekolah.

Perbedaan Status Lahan di Ciputat

Ilham juga membedakan status lahan di Pamulang dengan lahan yayasan di Ciputat. Menurutnya, yayasan tidak mengklaim lahan di Ciputat karena memang berstatus tanah negara. Hubungan yayasan dengan lahan di Ciputat bersifat sewa-menyewa yang diperbarui setiap tahun.

“Sedangkan yang ada di Ciputat, itu kita juga tidak pernah mengeklaim itu adalah tanah kami. Itu adalah benar tanah negara. Tapi hubungan kami adalah sebatas sewa-menyewa. Dan itu kita lakukan tiap tahun,” jelasnya.

Sengketa dan Kericuhan di Sekolah

Perselisihan mengenai status aset dan pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang sempat memanas setelah terjadinya kericuhan di lingkungan sekolah pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Pihak yayasan melaporkan adanya sekelompok orang yang menguasai lokasi sekolah secara tiba-tiba dan memasang kawat berduri di area tersebut pada dini hari.

Sementara itu, UIN Jakarta menyatakan bahwa langkah pengamanan dan alih kelola sekolah dilakukan untuk mengamankan aset yang mereka klaim sebagai Barang Milik Negara (BMN). UIN menyebut wilayah TKIP-SDIP Pamulang memiliki lahan sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi.

Dampak pada Kegiatan Belajar Mengajar

Kericuhan yang terjadi sempat menyebabkan kegiatan belajar mengajar siswa dilakukan secara pembelajaran jarak jauh. Namun, aktivitas belajar di sekolah telah kembali normal setelah situasi kondusif.

Kesimpulan

Sengketa kepemilikan dan pengelolaan lahan TKIP-SDIP Pamulang masih berlangsung dengan kedua pihak mempertahankan klaim masing-masing. Yayasan Syarif Hidayatullah menegaskan tanah adalah milik yayasan yang dibeli dengan dana wali murid, sedangkan UIN Jakarta menganggapnya sebagai aset negara yang harus diamankan sebagai BMN. Penyelesaian sengketa ini penting untuk memastikan kelangsungan pendidikan dan keamanan lingkungan sekolah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup