Ketika ICC Mengetuk Pintu Netanyahu: ICC Netanyahu Mengguncang Politik Global
Plat Merah – Ketika ICC mengetuk pintu Netanyahu [titlebase] melalui permohonan surat penangkapan, dunia menyaksikan benturan antara hukum internasional dan kedaulatan negara. Langkah ini menandai titik kritis dalam hubungan Israel-Palestina serta menimbulkan gelombang reaksi di panggung politik internasional.
Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengajukan permohonan penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, berlandaskan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Meskipun Israel bukan pihak dalam Statuta Roma, Palestina telah menjadi negara pihak sejak 2015, memberikan ICC yurisdiksi teritorial atas kejahatan yang terjadi di wilayahnya. Pendekatan ini menegaskan prinsip bahwa hukum wilayah dapat diterapkan pada siapa pun yang melakukan pelanggaran, terlepas dari kewarganegaraan pelaku.
Reaksi di dalam negeri Israel beragam. Netanyahu menolak legitimasi ICC, menyatakan bahwa “ICC tidak memiliki hak mengadili pejabat Israel.” Namun, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir menghadapi kritik dari sang Perdana Menteri setelah video menunjukkan aktivis Global Sumud Flotilla dipaksa berlutut dengan tangan terikat. Netanyahu memerintahkan deportasi para aktivis, menegaskan bahwa penanganan mereka harus sesuai nilai‑nilai Israel.
Sementara itu, hubungan antara Netanyahu dan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memanas. Dalam percakapan yang dilaporkan oleh Axios, Trump menolak serangan udara lanjutan ke Iran yang didorong Netanyahu, lebih memilih jalur diplomasi. Ketegangan ini menambah dimensi geopolitik pada kasus ICC, karena kebijakan luar negeri AS dapat memengaruhi dukungan atau penolakan terhadap proses hukum internasional.
Di Asia Timur, Presiden Korea Selatan Lee Jae‑Myung menyatakan pertimbangan penangkapan Netanyahu sesuai surat perintah ICC. Lee mengecam penyitaan kapal bantuan Gaza yang membawa aktivis Korea Selatan, menanyakan dasar hukum Israel dalam tindakan tersebut. Pernyataan Lee menegaskan bahwa hampir semua negara Eropa telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, menambah tekanan internasional.
Tak hanya Netanyahu, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich juga menjadi target ICC. Smotrich dituduh terlibat dalam pengusiran paksa warga Palestina dan mendukung kebijakan yang dianggap mengarah pada genosida. Ia menanggapi dengan menyebut langkah ICC sebagai deklarasi perang, berjanji melakukan serangan balik dan menandatangani perintah evakuasi di Tepi Barat.
Kasus-kasus ini menyoroti dilema hukum internasional: apakah ICC dapat menegakkan keadilan terhadap pejabat negara non‑anggota tanpa melanggar prinsip kedaulatan? Para ahli berpendapat bahwa preseden ini dapat memperluas cakupan yurisdiksi ICC, namun juga berisiko menimbulkan konflik diplomatik yang lebih luas.
Dengan semakin banyak negara yang mengeluarkan surat perintah penangkapan, tekanan terhadap Netanyahu dan pejabat Israel lainnya meningkat. Masyarakat internasional menuntut akuntabilitas, sementara Israel berupaya mempertahankan kedaulatan dan keamanan nasionalnya. Ketika ICC mengetuk pintu Netanyahu [titlebase] kembali, dunia akan menunggu keputusan apakah hukum internasional mampu menyeimbangkan keadilan dan politik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












