Mahfud MD Desak Pemerintah Tindak Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”
Plat Merah – Mahfud dorong pemerintah tindak pihak yang bubarkan nobar pesta babi [titlebase] dalam sebuah pernyataan tegas yang menyoroti pelanggaran kebebasan berekspresi di tengah upaya pembubaran nonton bareng film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini menegaskan bahwa pembatasan semacam itu tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan konstitusi Indonesia.
Film “Pesta Babi” disutradarai oleh Dandhy Laksono dan menampilkan suara masyarakat adat Papua Selatan yang menolak proyek strategis nasional yang mereka nilai merusak lingkungan, menghilangkan hak ulayat, serta menimbulkan tekanan sosial. Karena mengangkat isu sensitif, film tersebut dijadwalkan diputar secara gratis di YouTube dan dijadikan bahan diskusi dalam serangkaian nobar di lebih dari dua puluh satu lokasi di seluruh Indonesia.
Namun, aksi nobar tersebut mendapat sorotan keras dari aparat keamanan yang mengklaim alasan keamanan dan potensi provokasi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus, Bayu Aryanto, mengkritik tindakan aparat sebagai problematik secara konstitusional. Menurutnya, pembubaran yang didasari kritik terhadap kebijakan pemerintah melanggar UUD 1945 serta menutup ruang diskusi sipil yang vital bagi demokrasi. Bayu menambahkan bahwa korban dapat mengajukan pengaduan ke Kementerian HAM, Komnas HAM, atau bahkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Di Tarakan, Wawali Ibnu Saud menegaskan tidak ada intervensi langsung dari Pemkot terkait pembubaran tersebut. Ia menyebut tindakan Lurah Kampung Enam sebagai keputusan diskresi lapangan yang harus dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah kota berjanji melakukan investigasi selama satu pekan dan menegaskan prinsip praduga tak bersalah sebelum menilai kesalahan aparat.
Mahfud dorong pemerintah tindak pihak yang bubarkan nobar pesta babi [titlebase] dengan menuntut penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi siapa yang memberi perintah pembubaran. Ia menolak argumen bahwa pembatasan tersebut dapat dibenarkan demi keamanan, menekankan bahwa kebebasan menonton dan berdiskusi merupakan hak konstitusional. Mahfud juga menyoroti fakta bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah menyatakan tidak ada larangan resmi terhadap film tersebut, menambah kontradiksi antara kebijakan pusat dan tindakan di lapangan.
Para pakar hak asasi manusia menilai pembubaran nobar dapat melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, mengingatkan bahwa Pasal 19 ICCPR melindungi kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk memperoleh dan menyebarkan informasi melalui media film. Larangan semacam ini berpotensi menimbulkan pelanggaran internasional serta menurunkan indeks demokrasi Indonesia.
Berbagai opsi hukum dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Langkah-langkah meliputi:
- Pengajuan laporan ke Komnas HAM untuk menilai dugaan pelanggaran hak sipil.
- Pembentukan tim investigasi independen yang mencakup unsur peradilan dan masyarakat sipil.
- Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pejabat yang memberi perintah pembubaran.
- Pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menilai konstitusionalitas pembatasan tersebut.
Secara keseluruhan, kasus pembubaran nobar film “Pesta Babi” menyoroti ketegangan antara keamanan publik dan kebebasan berekspresi. Mahfud dorong pemerintah tindak pihak yang bubarkan nobar pesta babi [titlebase] menjadi panggilan kuat bagi lembaga negara untuk menegakkan prinsip demokrasi dan menghormati hak konstitusional warga. Jika langkah-langkah investigatif dan penegakan hukum dijalankan secara transparan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan ruang publik tetap terbuka bagi diskusi kritis mengenai isu-isu penting bangsa.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












