Pigai Klaim Penyusunan Draf RUU HAM Telah Melibatkan Komnas HAM, Namun Komnas HAM Membantah dan Kritik Kelemahan Undang-Undang

Pigai Klaim Penyusunan Draf RUU HAM Telah Melibatkan Komnas HAM, Namun Komnas HAM Membantah dan Kritik Kelemahan Undang-Undang

Plat Merah – Pigai klaim penyusunan draf RUU HAM telah melibatkan Komnas HAM [titlebase] dan menyatakan bahwa proses revisi sudah melalui konsultasi luas, termasuk lembaga independen. Pernyataan itu memicu sorotan tajam setelah Komnas HAM secara tegas menolak klaim tersebut, menegaskan tidak ada partisipasi resmi dalam penyusunan draft sejak tahap awal.

Komnas HAM, dipimpin oleh Ketua Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, menilai revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia sebagai upaya sistematis mengerdilkan fungsi pengawasan lembaga. Menurut mereka, setiap tahun Komnas HAM menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM, sehingga peran institusionalnya sangat krusial bagi keadilan nasional.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) berargumen bahwa draf RUU HAM telah disebarluaskan kepada publik melalui situs resmi dan bahwa Komnas HAM terlibat dalam proses konsultasi. Namun, Anis Hidayah menegaskan, “Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan, bahkan kami kesulitan memperoleh naskah awal.” Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa Pigai klaim penyusunan draf RUU HAM telah melibatkan Komnas HAM [titlebase] tidak didukung fakta di lapangan.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan kritis antara lain:

  • Pasal 79 huruf d yang mengharuskan hasil kajian Komnas HAM diserahkan kepada kementerian, berpotensi menurunkan status pengawas menjadi subordinat administratif.
  • Pasal 84 ayat 1 huruf h yang mewajibkan lampiran penilaian kepatuhan kementerian untuk penyampaian amicus curiae ke pengadilan.
  • Penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat 1 dan 2, mengurangi kemampuan lembaga dalam melakukan pemantauan dan edukasi HAM.

Penghapusan tersebut, menurut Komnas HAM, dapat membuka peluang intervensi politik dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena istilah dan pasal tidak sinkron dengan konstitusi.

DPR juga mengkritik draft tersebut. Anggota Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menekankan bahwa revisi UU HAM harus berfokus pada perlindungan hak warga, bukan pada perebutan kewenangan antarlembaga. Ia menilai bahwa “jika revisi ini dijadikan arena sektoral, maka tidak ada manfaat bagi masyarakat.” Kritik ini sejalan dengan pandangan Komnas HAM yang menilai draft dapat menggerus kredibilitas Indonesia di kancah internasional, khususnya dalam peran sebagai presiden Dewan HAM PBB.

Pihak Kemenham melalui Staf Ahli Rumadi Ahmad membantah tuduhan Komnas HAM bahwa proses tidak partisipatif. Rumadi mengklaim bahwa Komnas HAM pernah diundang dalam beberapa pertemuan, namun perwakilan lembaga tersebut tidak hadir tanpa alasan jelas. Ia menegaskan bahwa uji publik masih berlangsung di berbagai daerah dan kampus, serta pemerintah tetap terbuka menerima masukan, termasuk dari Komnas HAM.

Analisis para pakar hukum menyoroti bahwa ketegangan antara Kemenham dan Komnas HAM mencerminkan tantangan implementasi Paris Principles, standar internasional yang menuntut independensi, mandat luas, dan kebebasan penuh bagi lembaga HAM nasional. Bila draft yang ada diterapkan, risiko munculnya intervensi politik dan melemahnya fungsi pengawasan dapat mengurangi efektivitas penegakan hak asasi di Indonesia.

Kesimpulannya, meskipun Pigai klaim penyusunan draf RUU HAM telah melibatkan Komnas HAM [titlebase] terus beredar, kenyataan di lapangan menunjukkan Komnas HAM tidak terlibat dan menolak semua klaim tersebut. Kontroversi ini menyoroti perlunya dialog terbuka, transparansi penuh, serta penghormatan terhadap prinsip independensi agar revisi UU HAM dapat memperkuat, bukan melemahkan, perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup