Pemkot Surabaya Tertibkan Lima Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan: Langkah Strategis Pengelolaan Aset dan Sampah
Plat Merah – Surabaya – Pada Kamis, 16 Juli 2026, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) melancarkan operasi penertiban lima bangunan liar (bangli) di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Wonokromo. Penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif; melainkan bagian dari upaya terintegrasi untuk mengamankan aset publik, menegakkan regulasi tata ruang, serta menyiapkan lahan bagi perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang tengah mengalami tekanan kapasitas.
Latar Belakang Penertiban dan Permintaan Bantuan
Bangunan liar yang dimaksud terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Selama bertahun‑tahun, struktur‑struktur ini dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah, menimbulkan risiko keamanan, gangguan lingkungan, serta menghambat rencana pengelolaan sampah kota. Pada awal Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengajukan permohonan resmi kepada Satpol PP untuk membantu menertibkan lokasi tersebut, menyoroti urgensi perlindungan aset publik dan persiapan lahan TPS.
Operasi Penertiban: Sinergi Lintas Instansi
Penertiban dilaksanakan oleh 100 personel Satpol PP yang dipadukan dengan aparat Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta perwakilan PLN, PDAM, unsur TNI, dan Polri. Koordinasi lintas sektoral ini memastikan proses berjalan aman, tertib, dan minim dampak sosial.
Rincian Keterlibatan Instansi
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Satpol PP | Pengamanan, penertiban, dan pengawasan lapangan |
| DLH | Pengajuan permohonan, pemantauan lingkungan |
| DSDABM | Penyediaan alat berat (excavator) untuk pembongkaran |
| PLN & PDAM | Pemutusan sementara listrik dan air |
| Kecamatan & Kelurahan Wonokromo | Koordinasi penanganan penghuni dan pendataan |
| TNI & Polri | Penjagaan keamanan area |
Kronologi Penertiban
- 15 Juli 2026 – DLH menyerahkan surat permohonan penertiban kepada Satpol PP.
- 16 Juli 2026 (08.00) – Satpol PP menurunkan 100 personel ke lokasi, bersama tim gabungan.
- 16 Juli 2026 (09.30) – PLN dan PDAM memutus aliran listrik serta air untuk menghindari kecelakaan.
- 16 Juli 2026 (10.00) – Tim Satpol PP membantu enam penghuni memindahkan barang pribadi ke tempat penampungan sementara.
- 16 Juli 2026 (13.00) – DSDABM mengoperasikan excavator untuk menghancurkan tiga rumah tinggal dan dua bangunan penyimpanan.
- 16 Juli 2026 (17.30) – Lahan bersih, siap untuk proses perencanaan perluasan TPS.
- 17 Juli 2026 – Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Rizal Zainal Arifin, memberikan keterangan pers mengenai hasil dan langkah selanjutnya.
Dampak Langsung bagi Masyarakat dan Lingkungan
- Penghuni: Enam orang yang sebelumnya tinggal di bangunan tersebut kini berada dalam proses pendataan dan penempatan kembali oleh Kecamatan Wonokromo, dengan bantuan sosial sementara.
- Keamanan Lingkungan: Penghilangan struktur ilegal mengurangi potensi kebakaran, pencurian, serta kontaminasi tanah.
- Kapasitas TPS: Penambahan lahan seluas kira‑kira 0,8 hektar di Jalan Jetis Kulon diharapkan menambah kapasitas penampungan sampah sebesar 20‑25%.
- Ekonomi Lokal: Proyek pembongkaran dan persiapan lahan menciptakan pekerjaan temporer bagi operator alat berat dan tenaga kerja lapangan.
Implikasi Kebijakan dan Strategi Kota
Penertiban ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait tata ruang dan pengelolaan aset. Lebih jauh, langkah ini menjadi contoh bagi kota‑kota besar lain yang menghadapi tantangan serupa: bangunan liar yang menghambat infrastruktur publik. Beberapa implikasi penting antara lain:
- Penguatan Mekanisme Koordinasi: Kolaborasi lintas sektoral menjadi standar operasi untuk penertiban, mengurangi silo antar‑instansi.
- Penataan Kembali Aset Publik: Pemkot meninjau kembali aset yang tidak terpakai, mengidentifikasi potensi konversi menjadi fasilitas umum seperti TPS, taman, atau ruang terbuka hijau.
- Pengawasan Berkelanjutan: Dinas Lingkungan Hidup akan meningkatkan inspeksi berkala untuk mencegah munculnya bangunan liar kembali.
- Kebijakan Sosial: Pendekatan humanis dalam penertiban—memindahkan barang penghuni sebelum pembongkaran—menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kesejahteraan warga yang terdampak.
Rencana Pengembangan TPS di Lokasi Baru
Setelah lahan bersih, tim perencanaan DSDABM bersama Badan Pengelolaan Sampah Surabaya (BPSS) akan menyusun desain TPS modular yang dapat beroperasi dalam fase awal 2027. Fitur utama yang direncanakan meliputi:
- Penggunaan teknologi kompresi sampah untuk mengurangi volume.
- Sistem pemisahan organik dan anorganik di lokasi.
- Area transit sementara untuk kendaraan pengangkut sampah dengan jalur akses khusus.
- Penanaman pohon peneduh dan taman vertikal sebagai upaya mitigasi dampak visual.
Target jangka pendek: meningkatkan kapasitas penampungan sebesar 30.000 ton per tahun, menurunkan tingkat penumpukan sampah di TPS lama yang kini hampir mencapai batas maksimal.
Reaksi Publik dan Media
Warga sekitar menyambut positif penertiban, terutama terkait upaya peningkatan kebersihan dan keamanan lingkungan. Namun, beberapa kelompok advokasi menyoroti perlunya solusi perumahan alternatif bagi penghuni yang kehilangan tempat tinggal secara tiba‑tiba. Media lokal melaporkan bahwa Kecamatan Wonokromo sedang menyiapkan program bantuan perumahan sementara serta pelatihan kerja bagi enam penghuni yang terdampak.
Penutup
Penertiban lima bangunan liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan menandai langkah konkrit Pemkot Surabaya dalam menegakkan regulasi, melindungi aset publik, dan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah. Dengan sinergi antar‑instansi, perhatian pada aspek sosial, serta visi jangka panjang untuk memperluas TPS, Surabaya memperlihatkan contoh kebijakan kota pintar yang responsif terhadap tantangan pertumbuhan urban. Keberhasilan operasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi program penertiban serupa di wilayah lain, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih, aman, dan berkelanjutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












