Kontroversi Kasus Febrie Adriansyah: Hotman Paris Dikecam karena Seret Nama Prabowo dan Hina Wartawan
Plat Merah – Kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah semakin memanas. Pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, menjadi sorotan setelah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) melontarkan pernyataan kontroversial. Ia tidak hanya membela kliennya dengan mengklaim Febrie sebagai ‘kebanggaan Presiden’ Prabowo Subianto, tetapi juga mengeluarkan kata-kata kasar kepada wartawan, seperti ‘lu punya otak nggak?’ dan ‘shut up’. Pernyataan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers, organisasi jurnalis, politisi, dan Istana Negara.
Kasus Febrie Adriansyah bermula dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Hotman Paris, dalam pembelaannya, mengklaim bahwa Febrie telah menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun melalui kinerjanya di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan penanganan perkara lainnya. Ia juga mempertanyakan mengapa aparat kepolisian tidak berkoordinasi dengan Presiden Prabowo sebelum memproses hukum Febrie. ‘Bayangkan, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,’ ujar Hotman.
Pernyataan itu langsung menuai respons dari Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie tidak boleh dikaitkan dengan Presiden. ‘Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,’ kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (20/7/2026). Senada, politisi Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta Hotman Paris untuk tidak menyeret nama Prabowo dalam kasus ini. ‘Jika memang Hotman sahabat baik Prabowo, maka lawyer nyentrik itu juga harus ikut menjaga nama baik Presiden RI ke-8,’ ujar Sugiat.
Sementara itu, Dewan Pers menyesalkan ucapan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa pertanyaan wartawan dilindungi Undang-Undang Pers. ‘Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika,’ ujarnya. Organisasi media pun bergerak. Organisasi Media Independen Online Indonesia melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis, termasuk pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Pers.
Polemik ini menyoroti pentingnya menjaga etika dalam penegakan hukum dan hubungan antara narasumber dengan pers. Kasus Febrie Adriansyah dan peran Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya menjadi ujian bagi prinsip supremasi hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Masyarakat menanti perkembangan selanjutnya, sementara aparat penegak hukum diharapkan tetap profesional tanpa intervensi politik.
Dalam situasi ini, Febrie Adriansyah dan Hotman Paris terus menjadi pusat perhatian publik. Publik menantikan apakah proses hukum akan berjalan transparan dan adil, serta bagaimana Hotman Paris akan menyikapi tekanan dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan kepentingan politik, dan bahwa profesi jurnalis harus dihormati sebagai pilar demokrasi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.













