Respons Istana soal Usulan Warga Sipil Bisa Jadi Pejabat di Polri: Pemerintah Buka Peluang
Plat Merah – Respons Istana soal usulan warga sipil bisa jadi pejabat di Polri [titlebase] akhirnya terjawab. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Polri tetap membuka ruang bagi anggota Polri aktif mengisi jabatan di luar institusinya. Namun, di sisi lain, muncul wacana agar kalangan sipil juga bisa menduduki jabatan strategis di lingkungan Polri, terutama yang bersifat non-operasional.
Wacana ini pertama kali dilontarkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mengusulkan agar jabatan utama non-operasional di Polri, seperti bidang administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia, dapat diisi oleh profesional dari kalangan sipil. Menurut Pigai, keterlibatan sipil dalam jabatan tersebut telah menjadi praktik di berbagai negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Respons Istana soal usulan warga sipil bisa jadi pejabat di Polri [titlebase] disambut positif oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa kalangan sipil profesional dapat menduduki jabatan tertentu di Polri, terutama yang bersifat non-operasional, sebagai wujud prinsip resiprokal. “Ya, memang kita memberikan ruang (asas) resiprokal untuk ASN bisa masuk ke Polri, begitu!” ujar Sigit di Jakarta, Minggu (7/6/2026). Prinsip resiprokal ini berarti bahwa jika anggota Polri diberi ruang untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri, maka ASN dari luar juga diberikan kesempatan yang sama untuk masuk ke Polri.
Namun, tidak semua pihak menyambut baik wacana ini. Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan tersebut sarat muatan politik. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa wacana itu muncul di tengah pembahasan RUU Polri sehingga tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang. “IPW melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata Sugeng dalam keterangannya, Minggu (7/6). Ia bahkan menilai usulan itu sebagai bentuk political bargaining untuk memengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.
Respons Istana soal usulan warga sipil bisa jadi pejabat di Polri [titlebase] juga memicu diskusi mengenai asas resiprokal. Kapolri Sigit menjelaskan bahwa saat ini anggota Polri banyak menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga. Data yang disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto dalam sidang uji materi UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025 menyebutkan sedikitnya 4.351 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Contohnya, di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terdapat tiga perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan strategis, seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Pol. Mashudi.
Pemerintah sendiri, melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 52, mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar institusinya, baik atas permintaan kementerian/lembaga maupun penugasan Presiden. Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A ayat (3) dan ayat (4) RUU Polri. Jabatan yang dimaksud meliputi bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, dan pemeliharaan masyarakat; penegakan hukum; serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di tengah pro dan kontra, jelas bahwa isu ini memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DPR, dan Polri. Prinsip resiprokal yang diusung Kapolri menjadi landasan bagi masuknya sipil ke Polri, namun tetap harus dibatasi pada jabatan non-operasional agar tidak mengganggu tugas pokok kepolisian. Kesimpulannya, respons Istana soal usulan warga sipil bisa jadi pejabat di Polri [titlebase] menunjukkan keterbukaan pemerintah, namun tetap dengan pengaturan yang jelas agar profesionalisme dan independensi Polri tetap terjaga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











