Viral di Media Sosial Jadi Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Vonis 1,5-3 Tahun Penjara

Viral di Media Sosial Jadi Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Vonis 1,5-3 Tahun Penjara

Plat MerahJAKARTA — Perbuatan viral di media sosial menjadi salah satu faktor memberatkan dalam vonis empat prajurit TNI yang terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun kepada keempat terdakwa dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).

Hal memberatkan terdakwa penyerang Andrie Yunus: perbuatan viral di media sosial [titlebase] menjadi sorotan publik setelah aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 15 Maret 2025, saat ia berunjuk rasa menolak pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Video aksi tersebut beredar luas di platform digital dan memicu kecaman dari berbagai kalangan.

Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko (3 tahun penjara), Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi (2,5 tahun penjara), Kapten Nandala Dwi Prasetya (2 tahun penjara), dan Lettu Sami Lakka (1,5 tahun penjara). Dua di antaranya, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai dasar prajurit TNI, Sapta Marga, dan Sumpah Prajurit. “Perbuatan terdakwa menjadi viral serta mendapat sorotan negatif publik. Hal ini menjadi atensi pimpinan TNI karena dianggap merusak citra TNI yang notabene lembaga terpercaya,” ujar Fredy dalam persidangan.

Faktor memberatkan lainnya adalah para terdakwa telah dididik dan dilatih oleh negara untuk mengemban tugas mulia menjaga kedaulatan, namun justru mengkhianati tugas tersebut dengan melakukan penganiayaan berencana. “Perbuatan terdakwa merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” tegas hakim.

Hal memberatkan terdakwa penyerang Andrie Yunus: perbuatan viral di media sosial [titlebase] juga disebutkan dalam pertimbangan hakim bahwa aksi penyiraman air keras bukanlah operasi intelijen terstruktur, melainkan tindakan pribadi yang dipicu emosi setelah melihat video aksi protes Andrie Yunus. Serda Edi Sudarko, yang menjadi eksekutor utama, disebut tersulut emosi setelah menonton rekaman penggerudukan koalisi masyarakat sipil di Hotel Fairmont.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menghormati penuh putusan tersebut. “Pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim menunjukkan penilaian yang cermat terhadap tingkat keterlibatan dan kesalahan masing-masing terdakwa,” kata Yusril.

Dalam sidang, faktor yang meringankan hukuman antara lain pengakuan dan penyesalan para terdakwa, serta permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, Kepala BAIS TNI, dan korban. Namun, hakim menilai dampak viral di media sosial memperburuk citra institusi TNI, sehingga menjadi pemberat yang signifikan.

Hal memberatkan terdakwa penyerang Andrie Yunus: perbuatan viral di media sosial [titlebase] menjadi pengingat bahwa setiap tindakan kekerasan yang terekam dan tersebar luas akan mendapatkan konsekuensi hukum yang lebih berat. Kasus ini juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus menjaga soliditas dengan rakyat, bukan justru melakukan aksi represif.

Dengan vonis ini, diharapkan efek jera dapat dirasakan dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota TNI untuk tidak bertindak di luar koridor hukum. Andrie Yunus sendiri, yang merupakan Wakil Koordinator KontraS, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk keadilan bagi aktivis HAM.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup