Kejari Lumajang: Tindak Pidana Ringan Bisa Berujung Pidana, Penjualan Miras Ilegal Berisiko Hukuman 3 Bulan

Kejari Lumajang: Tindak Pidana Ringan Bisa Berujung Pidana, Penjualan Miras Ilegal Berisiko Hukuman 3 Bulan

Plat Merah – Lumajang, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang terus menegaskan bahwa tindak pidana ringan (Tipiring) tidak boleh dianggap sepele oleh masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum, mereka menegaskan bahwa berbagai perbuatan sehari-hari yang sering dianggap tidak penting, seperti penjualan minuman keras tanpa izin, penghinaan ringan, atau gangguan ketenteraman lingkungan, dapat berujung pada proses hukum. Hal ini diungkapkan dalam talkshow JELITA (Jelajah Informasi dan Berita) bertema “Tindak Pidana Ringan” di Studio LPPL Radio Suara Lumajang.

Definisi dan Batasan Tipiring

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, Lukman Akbar Bastiar, menjelaskan bahwa Tipiring adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II sebesar Rp10 juta. Perkara ini biasanya diproses melalui acara pemeriksaan cepat di pengadilan. “Disebut tindak pidana ringan ketika ancaman pidananya paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak kategori II,” ujarnya.

Contoh PerbuatanHukuman Maksimal
Penjualan miras tanpa izin3 bulan penjara atau denda Rp50 juta
Pencurian ringan (kerugian <Rp500 ribu)1 bulan penjara atau denda Rp5 juta
Gangguan ketenteraman (kebisingan, pawai tanpa izin)6 bulan penjara atau denda Rp10 juta

Kasus Nyata di Lumajang

Kejari Lumajang mencatat bahwa sebagian besar kasus Tipiring terkait dengan pelanggaran ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah penjualan minuman keras (miras) di luar izin resmi. Lukman mencontohkan, pelaku yang menjual miras ilegal bisa dihukum maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta. “Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga dampak sosial. Miras ilegal sering kali terkait dengan penyebaran penyakit atau kekerasan di masyarakat,” tambahnya.

  • Miras ilegal berisiko menjadi sarana penyebaran penyakit
  • Dapat memicu kekerasan atau konflik sosial
  • Merusak ketertiban umum di lingkungan masyarakat

Dampak dan Implikasi

Analisis dari Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Widya Paramita, menunjukkan bahwa Tipiring juga mencakup penghinaan ringan dengan niat jahat. Kasus semacam ini, meskipun tergolong kecil, berpotensi merusak hubungan sosial dan memicu konflik horizontal. “Korban penghinaan harus segera melapor ke pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan,” jelas Widya.

Peran Masyarakat

Kejari Lumajang menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Mereka mengajak warga untuk tidak hanya fokus pada pelanggaran besar, tetapi juga mematuhi aturan kecil yang tergolong Tipiring. “Pelanggaran kecil bisa berkembang menjadi masalah besar jika tidak diatasi,” kata Lukman.

Pendekatan Hukum yang Lebih Berimbang

Andrew Ramadhani, Analis Penuntut Kejari Lumajang, menilai revisi KUHP membawa pendekatan yang lebih proporsional dalam penanganan Tipiring. “Hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga hak terdakwa dan keseimbangan penanganan perkara,” ujarnya. Dalam kasus tertentu, seperti konflik antarindividu, Kejari mendorong penyelesaian damai jika kedua belah pihak setuju.

Harapan Kejari Lumajang

Melalui talkshow JELITA, Kejari Lumajang berharap masyarakat semakin memahami batasan perbuatan yang berujung pidana. Mereka juga ingin meningkatkan kesadaran untuk melaporkan dugaan pelanggaran, seperti penipuan arisan atau THR, dengan membawa bukti yang jelas. “Kita ingin masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak di ruang publik,” pungkas Lukman.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka tindak pidana ringan di Lumajang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup