PAW Sejumlah Desa di Bondowoso Belum Digelar, Pemkab Tunggu Provinsi
Plat Merah – Bondowoso — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di delapan desa di Kabupaten Bondowoso hingga kini masih terganjal karena keterlambatan proses regulasi di tingkat provinsi. Kondisi ini menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di desa-desa yang telah dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa selama lebih dari satu tahun. Dalam konteks demokrasi desa, PAW merupakan instrumen penting untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan ketika jabatan Kades kosong akibat sanksi, pensiun, atau alih tugas.
Kronologi Penundaan PAW
Proses PAW di Bondowoso sejatnya telah direncanakan sejak awal tahun 2026. Namun, munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menyebabkan pemerintah daerah harus mengubah substansi Peraturan Bupati (Perbup) yang telah disusun. Berikut kronologi penundaan:
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| Maret 2026 | Draf Perbup PAW selesai disusun DPMD Bondowoso. |
| April 2026 | PP No. 16/2026 dikeluarkan, mengharuskan revisi substansi Perbup. |
| Mei 2026 | Draf Perbup baru disusun ulang dan difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. |
| Juni 2026 | Proses pembahasan Perbup masih berlangsung di tingkat provinsi. |
Dampak Penundaan PAW
Penundaan ini berpotensi menyebabkan sejumlah masalah struktural dan operasional di desa-desa terdampak. Berikut poin-poin krusial:
- Kepemimpinan Pj Kades yang Tidak Stabil: Pj Kades yang menjabat sementara selama lebih dari satu tahun cenderung kurang memiliki otoritas penuh untuk mengambil keputusan strategis, baik dalam pengelolaan dana desa maupun pembangunan infrastruktur.
- Ketidakpastian Legalitas: Tanpa adanya regulasi yang jelas, proses pelaksanaan PAW rentan terhadap sengketa, terutama jika terjadi hasil perolehan suara yang imbang atau pelanggaran aturan.
- Penghambatan Partisipasi Masyarakat: Ketidakjelasan jadwal PAW dapat menurunkan antusiasme masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi desa, khususnya di daerah dengan partisipasi pemilih yang rendah sebelumnya.
Analisis Regulasi dan Hambatan Birokrasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaedi, menjelaskan bahwa revisi Perbup membutuhkan waktu karena PP No. 16/2026 mengubah mekanisme penyelesaian perolehan suara sama dan tata cara pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perubahan ini mencapai 50% dari isi Perbup sebelumnya, sehingga pemerintah daerah harus menyusun ulang dokumen dari awal.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso, Achmad Fauzan, menambahkan bahwa Biro Hukum Provinsi Jawa Timur sedang mengelola 38 kabupaten/kota sekaligus. “Prioritas pembahasan ditentukan oleh kompleksitas regulasi, dan kami sedang berkomunikasi agar berkas Bondowoso didahulukan,” ujarnya.
Desa yang Terdampak
Delapan desa yang tertunda pelaksanaan PAW adalah:
- Desa Tegalrejo
- Desa Karangrejo
- Desa Sendangagung
- Desa Sumberjaya
- Desa Wonorejo
- Desa Margorejo
- Desa Banyuanyar
- Desa Sukorejo
Kelompok masyarakat di desa-desa ini mengeluhkan lambatnya proses karena dampaknya pada alokasi anggaran desa (ADD) dan dana desa (DD). Tanpa Kades yang sah, proses pencairan dana sering kali terhambat, sehingga pembangunan jalan, air bersih, atau program pendidikan tertunda.
Perspektif Kebijakan dan Solusi
Para ahli mengingatkan bahwa penundaan PAW tidak hanya menghambat tata kelola desa, tetapi juga memperlemah pilar demokrasi lokal. Dr. Endang Surya, dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Jember, menilai bahwa proses regulasi harus diakomodasi secara lebih efisien. “Pemerintah provinsi perlu membangun sistem fasilitasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan daerah, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi seperti Bondowoso,” katanya.
Sementara itu, Komisi IV DPR RI telah meminta pemerintah pusat untuk mempercepat harmonisasi regulasi antar provinsi agar PAW bisa dilakukan serentak. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kesetaraan hak politik masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Warga Bondowoso, terutama di desa-desa terdampak, berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan proses fasilitasi Perbup. “Kami ingin pemimpin yang sah segera terpilih agar program desa bisa berjalan lancar,” ujar Sari, warga Desa Tegalrejo.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












