SIRA Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas Kasus Korupsi Pendistribusian Semen Rugikan Negara Rp74 Miliar
Plat Merah – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dihadapkan pada investigasi krusial terkait dugaan korupsi pendistribusian semen yang merugikan negara hingga Rp74,3 miliar. Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi Iqbal, secara tegas mendesak penyidik untuk mengungkap kasus yang melibatkan kongkalikong antara BUMN PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan distributor swasta PT Kapuas Musi Madelin (PT KMM) selama periode 2018-2022. Permintaan ini disampaikan sebagai respons atas potensi kerugian yang berimbas pada perekonomian daerah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola bisnis.
Latar Belakang Kasus
Kasus korupsi ini bermula dari ketidakwajaran dalam sistem pendistribusian semen PT Semen Baturaja. Menurut SIRA, praktik korupsi dimulai ketika mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan BUMN, M Jamil (MJ), serta dua rekan lainnya, Dede Parasade (DP) dan Djie A Lie Alianto (DJ), mengarahkan proyek distribusi ke PT KMM melalui manipulasi proses tender. PT KMM, yang merupakan distributor swasta, diduga diberi keuntungan tidak wajar melalui skema kontrak yang tidak transparan. Kerugian negara terjadi karena harga jual semen yang ditetapkan melampaui harga pasar, sementara volume distribusi tidak sesuai dengan permintaan aktual.
| Nama Tersangka | Jabatan | Peran dalam Kasus |
|---|---|---|
| M Jamil (MJ) | Direktur Pemasaran & Keuangan PT Semen Baturaja | Memfasilitasi kontrak ilegal dengan PT KMM |
| Dede Parasade (DP) | Direktur Keuangan PT Semen Baturaja | Memindahkan operasional anak perusahaan ke Lampung demi keuntungan PT KMM |
| Djie A Lie Alianto (DJ) | Direktur PT KMM | Menikmati keuntungan dari distribusi ilegal semen |
Proses Penyidikan dan Penahanan
Penyidik Kejati Sumsel telah menahan tiga tersangka sejak Februari 2026. MJ dan DP ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara DJ lebih dulu ditahan sejak Februari. Dalam proses penyidikan, 34 saksi diperiksa untuk memperkuat bukti terkait modus operandi korupsi. Kajati Sumsel, Dr Ketut Sumedana, membenarkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Juni 2026. Sidang perkara rencananya akan dimulai setelah jadwal resmi ditetapkan pengadilan.
Kronologi Kejadian
- 2018-2022: PT KMM diberi kontrak distribusi semen melalui proses yang tidak transparan.
- April 2025: SIRA merilis temuan awal terkait kerugian negara.
- Februari 2026: Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan. Penyidik memeriksa 34 saksi.
- Mei 2026: Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dampak dan Implikasi
Kerugian negara Rp74,3 miliar berpotensi mengurangi anggaran pembangunan infrastruktur daerah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sebagai contoh, anggaran tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk perbaikan jalan, pengadaan fasilitas pendidikan, atau penanganan krisis air bersih di daerah rawan. Selain itu, praktik korupsi ini memperlemah posisi PT Semen Baturaja sebagai BUMN yang seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola korporasi.
Di tingkat komunitas, dampaknya juga mencakup terpuruknya UMKM yang bergantung pada distribusi semen yang terjangkau. Distributor lokal yang tidak terlibat dalam skema korupsi kehilangan pelanggan karena harga yang tidak kompetitif. Sementara itu, risiko hukum bagi para tersangka termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Permintaan SIRA dan Rekomendasi
Rahmat Sandi Iqbal menegaskan bahwa SIRA akan mengawal proses hukum secara ketat. Ia menuntut Kejati Sumsel melakukan tiga langkah strategis: (1) memeriksa kembali proses tender tahun 2018-2022, (2) menyita aset tersangka yang diduga hasil korupsi, dan (3) mengevaluasi sistem kontrol internal PT Semen Baturaja. “Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat komite audit BUMN agar tidak terulang kasus serupa,” tambahnya.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan komitmen pemberantasan korupsi. Dengan transparansi investigasi dan sanksi hukum yang tegas, diharapkan ekosistem bisnis di Sumsel kembali pulih serta kepercayaan publik terhadap tata kelola negara dapat dipulihkan.”
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












