Sidang Dugaan Korupsi Proyek Rp1,49 Miliar: Pengawas Akui Terima Uang Transport dan Honor
Plat Merah – Sidang dugaan korupsi proyek pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagaralam Tahun Anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang pada Rabu, 19 Juni 2026. Proyek senilai Rp1,49 miliar itu diduga merugikan negara hingga Rp532.955.440,86 berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum Kejari Pagaralam menghadirkan tiga saksi, termasuk Teguh yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan. Dalam persidangan, Teguh mengaku turun langsung ke lokasi proyek sebanyak lima kali untuk melakukan pengawasan secara visual. Namun, ia tidak mengingat secara rinci laporan hasil pengawasan yang dibuatnya.
Fakta menarik terungkap saat majelis hakim mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Teguh disebut menerima uang sebesar Rp1,5 juta per orang serta uang transportasi Rp100 ribu setiap kali melakukan pengawasan. Selain itu, Teguh juga mengaku tidak pernah menyampaikan laporan kepada terdakwa Darwinata, melainkan kepada pihak lain yang terlibat.
Saksi lain, Mardiono, yang berperan sebagai pemasok alat berat dan material proyek, mengaku terlibat setelah diminta oleh Yudi Agustian. Mardiono menyebut memperoleh keuntungan dari selisih harga material yang disuplai ke proyek. Dana yang masuk ke rekeningnya mencapai lebih dari Rp700 juta dengan total transaksi pekerjaan melebihi Rp1 miliar. Keuntungan yang diperoleh bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp3.000 per sak semen, sekitar Rp50 ribu untuk pasir, serta Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per meter kubik material split. Dari seluruh transaksi, ia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp80 juta.
Dalam perkara ini, Darwinata yang menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagar Alam sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa bersama sejumlah pihak lain. Jaksa mendakwa Darwinata tetap menyetujui dokumen serah terima pekerjaan dan pencairan termin ketiga meskipun tidak melakukan pemeriksaan administrasi maupun pengecekan fisik pekerjaan di lapangan.
Hasil audit dan pemeriksaan ahli teknik sipil mengungkap mutu beton yang digunakan pada proyek tersebut jauh di bawah spesifikasi kontrak. Beton dengan mutu yang seharusnya mencapai fc 20 MPa hanya tercatat 9,56 MPa, sedangkan beton mutu fc 10 MPa hanya mencapai 3,72 MPa. Selain mutu beton yang tidak sesuai, ditemukan pula kekurangan volume pekerjaan dibandingkan kondisi riil di lapangan.
Sidang dugaan korupsi proyek Rp1,49 miliar ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.











