Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35

Ahmad Baso Ungkit Sejarah NU, Minta Larangan Rangkap Jabatan Dibahas di Muktamar ke-35

PlatMerah.com – Intelektual dan penulis Nahdlatul Ulama (NU), KH Ahmad Baso, mengangkat kembali perdebatan mengenai ketentuan larangan rangkap jabatan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Ia menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap tidak sesuai dengan sejarah dan dinamika organisasi NU.

Sejarah NU dan Mekanisme Kepemimpinan

Ahmad Baso menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya NU, para pendiri dan ulama NU tidak menerapkan aturan kepemimpinan yang kaku. Contohnya, KH Hasyim Asyari, pendiri NU, pernah menjabat sebagai Rais Akbar NU sekaligus Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam mekanisme kepemimpinan NU yang disesuaikan dengan kebutuhan zamannya.

“Kalau kita melihat sejarah besar NU, sejak para pendiri hingga para Rais Akbar, kita akan menemukan bahwa NU tidak pernah menerapkan aturan yang terlalu kaku dalam proses kaderisasi dan kepemimpinan,” ujar Ahmad Baso dalam diskusi bertajuk “Muktamar NU untuk Semua” di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (7/8).

Mendorong Pembahasan Larangan Rangkap Jabatan di Muktamar ke-35

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Baso mendorong agar ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan dibahas dan ditinjau kembali pada Muktamar ke-35 NU yang akan diselenggarakan di Jombang pada 27-31 Agustus 2026. Menurutnya, pengalaman NU dalam memilih dan membentuk kepemimpinan melalui berbagai mekanisme merupakan bagian penting yang tidak boleh dianggap tabu.

“NU pernah menggunakan berbagai mekanisme sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Tidak ada sesuatu yang tabu dalam sejarah pengalaman NU untuk membingkai mekanisme pemilihan,” kata Ahmad Baso.

Beragam Mekanisme Pemilihan dalam Sejarah NU

Dalam catatan sejarah NU, mekanisme pemilihan kepemimpinan pernah meliputi pemungutan suara (voting), penjaringan kader, hingga sistem Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Bahkan, Rais Aam pernah memiliki hak veto dalam beberapa keputusan penting. Hal ini menggambarkan fleksibilitas NU dalam menyesuaikan sistem kepemimpinan dengan konteks zamannya.

Aturan Organisasi Berorientasi pada Kemaslahatan

Ahmad Baso menekankan bahwa aturan organisasi NU harus berorientasi pada kemaslahatan dan tujuan organisasi. Ia mengutip kaidah fikih yang menyatakan bahwa hukum mengikuti tujuan dan alasan keberadaannya (Al-hukmu yaducircru maa illatihi wujucircdan wa adaman).

Menurutnya, aturan dalam organisasi harus menjadi instrumen untuk menjaga keadilan dan kemaslahatan bersama, bukan justru mempersempit ruang bagi kader yang berpotensi.

“Yang tidak boleh adalah apabila organisasi justru diisi oleh kepentingan para broker politik atau kelompok tertentu yang hanya ingin memanfaatkan NU. Karena itu, aturan organisasi dibuat untuk menjaga keadilan, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” tambah Ahmad Baso.

Signifikansi Pembahasan di Muktamar ke-35

Pembahasan larangan rangkap jabatan dalam Muktamar ke-35 menjadi penting untuk menyesuaikan aturan internal NU dengan kebutuhan organisasi yang dinamis. Melalui diskusi dan evaluasi sejarah, NU berpeluang memperkuat mekanisme kepemimpinan yang inklusif dan adaptif, sehingga dapat menjaga keberlanjutan dan relevansi organisasi di tengah tantangan zaman.

Dengan mengangkat kembali sejarah dan mekanisme yang pernah diterapkan, Ahmad Baso berharap Muktamar ke-35 dapat menjadi momentum pembaruan aturan yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan NU.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup