PKS Dorong Perda Jadi Jaminan Keamanan dan Kehalalan Pangan di Surabaya

PKS Dorong Perda Jadi Jaminan Keamanan dan Kehalalan Pangan di Surabaya

Latar Belakang Inisiatif Perda

Plat Merah – Surabaya, kota terbesar kedua di Indonesia, kini menjadi pusat perhatian dalam upaya penguatan regulasi pangan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya secara aktif mendorong penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan memastikan keamanan dan kehalalan produk pangan asal hewan. Inisiatif ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait kualitas daging yang beredar, terutama di pasar tradisional, toko kelontong, dan pusat perbelanjaan.

Kronologi Pengembangan Perda

  1. 2023: Fraksi PKS menyusun rancangan perda berdasarkan studi komparatif dengan kota-kota besar lain yang telah menerapkan regulasi serupa.
  2. 2024: Raperda dibahas dalam rapat kerja bersama pihak legislatif, eksekutif, dan asosiasi pedagang.
  3. 2025: Panitia Khusus (Pansus) diketuai Johari Mustawan menyelesaikan revisi pasal-pasal krusial, termasuk integrasi UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  4. 2026: Perda disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Surabaya, diikuti langkah implementasi multi-sektoral.

Strategi Kolaboratif PKS

Juru Bicara Fraksi PKS, Enny Minarsih, menekankan pentingnya pendekatan partisipatif dalam implementasi Perda. “Kami memastikan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan, mulai dari produsen hingga konsumen,” ujarnya. Strategi ini mencakup:

  • Memastikan pelatihan bagi juru sembelih tentang standar halal.
  • Koordinasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) dan BUMD Pasar Surya untuk memperketat prosedur pemotongan.
  • Penyuluhan ke UMKM tentang pentingnya sertifikasi halal.

Data Regulasi Perda Surabaya

Aspek RegulasiDetail
Makna ASUHAman, Sehat, Utuh, dan Halal
Produk TerlarangDaging anjing, kucing, ular, biawak, buaya
Sanksi PelanggarDenda administratif hingga pencabutan izin usaha

Dampak Ekonomi dan Sosial

Implementasi Perda ini diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama wisatawan, terhadap produk Surabaya. Industri kuliner yang mengandalkan daging halal diperkirakan akan tumbuh 15-20% dalam 3 tahun, sementara UMKM yang mematuhi aturan bisa mengakses pasar internasional. Namun, tantangan seperti ketersediaan fasilitas RPU memadai dan keterampilan juru sembelih tetap menjadi fokus pemerintah.

Kritik dan Solusi

Kritik terhadap Perda mencakup risiko diskriminasi terhadap pedagang kecil yang belum memenuhi standar. PKS menawarkan solusi berupa:

  • Subsidi bantuan pembangunan RPU modern.
  • Dana insentif bagi UMKM yang lulus sertifikasi halal.
  • Layanan pengaduan online untuk laporan pelanggaran.

Perspektif Global

Langkah Surabaya ini selaras dengan tren global yang menekankan konsumsi berkelanjutan dan halal. Negara-negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab sebelumnya telah menerapkan regulasi serupa dengan hasil positif. Surabaya berpotensi menjadi contoh kota Muslim yang berhasil menyeimbangkan antara regulasi ketat dan perekonomian inklusif.

Surabaya, dengan sejarah panjang sebagai pusat perdagangan, kini bertransformasi menjadi kota yang tidak hanya dikenal karena kekayaan kuliner tapi juga komitmen terhadap kehalalan. Dengan pendekatan kolaboratif yang diusung PKS, harapan besar terkandung dalam Perda ini untuk menciptakan ekosistem pangan yang lebih aman dan berkelanjutan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup