Konflik Izin Ruko di Banyuasin Memanas: Desakan Hentikan Proyek yang Diduga Melanggar Aturan
Plat Merah –
Latar Belakang Konflik
Pembangunan ruko di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, telah memicu tensi tinggi antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Proyek yang melibatkan puluhan unit ruko ini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Zainal Tanumihardja, Dr. Risma Situmorang, mengklaim aktivitas konstruksi terjadi di lahan yang dinilai berada di bawah klaim kliennya. Konflik ini tidak hanya soal perizinan, tetapi juga soal pengelolaan aset daerah dan keadilan hukum di tingkat provinsi.
Kronologi Peristiwa
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| Januari 2026 | Proyek ruko dimulai tanpa dokumen perizinan yang jelas |
| April 2026 | Surat peringatan dikeluarkan oleh Pemkab Banyuasin |
| Mei 2026 | Laporan dugaan penyerobotan lahan diajukan ke Polda Sumsel |
| Mei 2026 | Gugatan perdata diajukan ke PN Pangkalan Balai terkait klaim kepemilikan lahan |
| Juni 2026 | Kuasa hukum Zainal mendesak Pemprov Sumsel intervensi |
Analisis Hukum dan Regulasi
Menurut Undang-Undang No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Sumsel No. 11/2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Permukiman, setiap proyek konstruksi wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemenuhan dokumen ini bertujuan untuk memastikan keselamatan struktur bangunan, kepatuhan terhadap rencana tata ruang, serta perlindungan hak atas bidang tanah.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Proyek ruko ini menempatkan masyarakat lokal dalam situasi ambivalen. Di satu sisi, proyek ini berpotensi menciptakan 150-200 lapangan kerja langsung dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak. Di sisi lain, sengketa lahan mengakibatkan:
- Gangguan akses ke aset produktif milik Zainal Tanumihardja
- Ketidakpastian hukum bagi investor yang berencana masuk ke kawasan ini
- Penurunan kredibilitas pemerintah daerah dalam menegakkan aturan
Respons Pemerintah dan Tantangan
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan kuasa hukum Zainal. Pemkab Banyuasin, melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dianggap memiliki peran krusial karena klaim lahan ini melibatkan aset negara. Namun, proses perdata di PN Pangkalan Balai yang belum selesai menunjukkan kompleksitas prosedural yang memperlambat penyelesaian.
Perspektif Pihak Terkait
| Pihak | Argumen | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Kuasa Hukum Zainal | Ruko dibangun di atas lahan milik klien; akses terhalang | UU No. 5/2008 tentang Tanah dan Bangunan |
| Kuasa Hukum Ruko | Kasus perdata sedang dalam proses; klaim lahan belum terbukti | Putusan PN Pangkalan Balai No. 123/Pdt.G/2025 |
Implikasi Kebijakan
Bila konflik ini tidak segera dituntaskan, Pemprov Sumsel berisiko:
1. Merusak citra investasi: Investor cenderung memilih daerah dengan regulasi tegas dan transparan
2. Menimbulkan preseden buruk: Pembiaran proyek ilegal bisa memicu penyalahgunaan lahan di area lain
3. Meningkatkan risiko hukum: Pemda bisa dikenai sanksi administratif dari Kementerian Dalam Negeri
Kesimpulan Naratif
Konflik ruko di Banyuasin mencerminkan kelemahan struktural dalam tata kelola perizinan daerah. Sambil menunggu keputusan pengadilan, pemerintah provinsi harus segera menerapkan langkah-langkah preventif seperti audit perizinan proyek-proyek serupa di wilayah Sumsel. Kejelasan hukum dan konsistensi penegakan aturan adalah kunci untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan adil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.












