ART di Solo Curi Uang dan Emas Majikan Rp134 Juta, Aksinya Terekam CCTV

ART di Solo Curi Uang dan Emas Majikan Rp134 Juta, Aksinya Terekam CCTV

PlatMerah.com, Solo – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (60), warga Kecamatan Baturetno, Wonogiri, ditangkap Satreskrim Polresta Surakarta. ART tersebut diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik majikannya di Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Kerugian korban mencapai sekitar Rp134 juta.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang menyadari barang-barang berharganya hilang secara bertahap. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kronologi Pencurian

Wakapolresta Surakarta, AKBP Heru Eko Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 4 April hingga 23 Juli 2026. Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban setelah bekerja sebagai ART sejak Mei 2025.

“Jadi pelaku mengetahui letak penyimpanan barang-barang berharga karena sudah cukup lama bekerja di rumah korban. Setelah mengetahui situasi rumah dan saat korban tidak berada di rumah, pelaku mengambil uang maupun perhiasan emas secara bertahap,” kata Heru, Kamis (30/7/2026).

Hasil pencurian kemudian dijual. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk melunasi utang, merenovasi rumah, serta memenuhi kebutuhan pribadi.

Modus Operandi

Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Derry Eko Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku memiliki modus yang cukup rapi agar aksinya tidak menimbulkan kecurigaan.

“Pelaku mengambil uang yang disimpan di kamar, kemudian barang-barang berharga dimasukkan ke dalam kantong sampah. Setelah itu kantong sampah berisi barang curian tersebut diambil oleh anggota keluarga pelaku yang sudah menunggu di luar rumah,” kata Derry.

Bukti CCTV

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di rumah korban. Rekaman itu menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup