Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Bandung Barat Mau Rujuk dengan Mantan Istri

Motif Ayah Aniaya Anak Kandung di Bandung Barat Mau Rujuk dengan Mantan Istri

PlatMerah.com, Bandung Barat – Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan anak usia 5 tahun oleh ayah kandungnya di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tersangka sengaja menyakiti anaknya dengan harapan mendapatkan simpati dari mantan istri dan mau rujuk kembali.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyatakan bahwa perbuatan tersebut direncanakan dan direkam untuk dikirim kepada ibu korban. Selain itu, tersangka juga merasa kesal karena sering dibanding-bandingkan dengan cara mantan istrinya merawat anak.

Motif Penganiayaan

Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap dua motif utama yang mendorong pelaku melakukan aksi keji tersebut:

  • Ingin rujuk dengan mantan istri: Pelaku berharap dengan mengirimkan video penganiayaan, mantan istrinya akan iba dan bersedia kembali menjalin hubungan.
  • Kesal karena dibanding-bandingkan: Pelaku merasa tersinggung karena cara perawatannya terhadap anak sering dibandingkan dengan perlakuan ibu korban.

Faruk menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan secara sengaja. “Perbuatan itu dilakukan secara sengaja untuk rekamannya akan dikirim ke ibu korban supaya ibu korban itu mau rujuk kembali,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (28/7).

Dua Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Selain ayah kandung, polisi juga mengamankan sosok perekam penganiayaan. Keduanya telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah kita amankan kemarin pada pukul 17.00 WIB dan sudah kita laksanakan penahanan untuk proses penyidikan supaya kedua orang pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” kata Faruk.

Ancaman Hukuman

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun 6 bulan penjara.

Pendampingan Korban

Pihak kepolisian bersama UPTD Kabupaten Bandung Barat, Pekerja Sosial (Peksos), dan tim trauma healing Polwan Polres Cimahi telah mengunjungi korban di rumahnya. Kondisi korban mulai membaik dan mampu berkomunikasi.

“Kepada korban yang merupakan anak usia 5 tahun, kondisinya kami sempat menyapa dan korban juga sempat berkomunikasi dengan kami. Tentunya kami berkomitmen akan melakukan pendampingan terhadap korban sampai korban benar-benar pulih secara fisik maupun psikologisnya,” pungkas Faruk.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan deteksi dini potensi kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Plat Merah.

Tinggalkan Balasan

Tutup